Banda Aceh

Diduga Berkhalwat, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas Satpol PP dan WH

Tak hanya tiga pasang yang diangkut ke Mako, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran belasan orang saat patroli

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
IST
Sepasang nonmahram diangkut ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Minggu (22/6/2025) dini hari. 

Tak hanya tiga pasang yang diangkut ke Mako, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran belasan orang saat patroli 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali menangkap tiga pasang non-mahram atau bukan suami istri yang diduga berkhalwat dan langsung dibawa ke Mako setempat dalam beberapa terakhir sejak Jumat hingga Minggu (22/6/2025) dini hari.

Tak hanya tiga pasang yang diangkut ke Mako, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran belasan orang saat patroli malam di sejumlah lokasi meliputi kawasan Tanggul Gampong Jawa, Taman Tepi Kali hingga Tanggul Rukoh - Lamnyong.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil belum merincikan kasus tersebut, meski demikian pihaknya memastikan ketiga pasang yang sudah diamankan, kini dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Rani Salsabila Wakili Aceh di Ajang Miss Indonesia 2025, Begini Cara Vote Dukungannya

"Setelah diberikan pembinaan di kantor, mereka semua diizinkan pulang dengan syarat akan mengikuti pembinaan lanjutan pada jadwal yang ditentukan," jelas Lina saat dihubungi Selasa (24/6/2025).

Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

Pihaknya juga berharap, kepada pemerintah gampong agar melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita. Kiranya pemerintah gampong juga memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya,” pesan Lina.

Di sisi lain Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

"Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ucap Lina.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)

Baca juga: Dua Dai Muda Sabang Ikut Pembinaan Tingkat Provinsi, Usai Lolos Seleksi di Kabupaten

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved