Berita Banda Aceh

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh dan Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar

"Dari sana kita menemukan adanya markup dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA." MUHAMMAD ALI AKBAR, Aspidsus Kejati Aceh

Editor: mufti
SERAMBI/INDRA WIJAYA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, memperlihatkan barang bukti berupa sejumlah uang yang disita dari tersangka kasus tindak pidana korupsi pada BGP Aceh, di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025). 

Fakta baru tersebut, dimana pada tahun 2024 juga terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan kedua tersangka. “Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut terkait. Perkembangan terbaru, dan ini sedang dalam proses pengembangan. Tersangka juga sama yakni TW dan M. Nanti akan kita sampaikan jumlah kerugiannya,” jelasnya.

Ia khawatir, di dunia pendidikan masih banyak terjadi kasus korupsi. Sehingga ke depan ia berharap, hal tersebut tidak terulang kembali, dan dunia pendidikan di Aceh dapat lebih baik lagi dalam hal pelaksanaannya.(iw)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved