Berita Banda Aceh

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh dan Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar

"Dari sana kita menemukan adanya markup dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA." MUHAMMAD ALI AKBAR, Aspidsus Kejati Aceh

Editor: mufti
SERAMBI/INDRA WIJAYA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, memperlihatkan barang bukti berupa sejumlah uang yang disita dari tersangka kasus tindak pidana korupsi pada BGP Aceh, di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025). 

"Dari sana kita menemukan adanya markup dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA." MUHAMMAD ALI AKBAR, Aspidsus Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023, Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka adalah TW selaku Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh tahun anggaran 2022-2023. Keduanya ditahan sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga.

“Keduanya terbukti bersalah sebagai pelaku utama dalam dugaan tipikor tersebut. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Apabila pemeriksaan belum selesai, dapat diperpanjang selama 40 hari,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers, di Aula Kejati Aceh.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel. "Dari sana kita menemukan adanya markup dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA," ucapnya.

Penyidik menemukan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522.

Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023 ditemukan, penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaan cashback oleh PPK dan KPA.

Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup, yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355,00 sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Selain itu dalam kasus tersebut pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara yang menyandung TW dan M dengan jumlah sebesar Rp 1.839.566.828,00. “Uang ini kini dititipkan pada rekening RPL001 Kejati Aceh,” ucapnya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan kata Ali, sebagai upaya untuk mempercepat penanganan perkara, dan dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

Sebab keduanya yang berstatus sebagai PNS, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau saksi yang dapat menghambat proses penyidikan. 

Keduanya disangkakan pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni primair, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18.(iw)

 

Temukan Fakta Baru

ASPIDSUS Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, juga menyebutkan, penyidik menemukan fakta baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada BGP Aceh tahun anggaran 2022-2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved