Oknum Polisi Tembak Warga
Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda Aceh dan LPSK
Kasus Oknum Polisi Tembak ODGJ di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda Aceh dan LPSK
Kasus Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK
SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan warga Pidie oleh oknum polisi kembali menjadi perhatian publik.
Karena keluarga korban mengadu kepada Senator Aceh atas kasus penembakan yang terjadi Maret lalu.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban kepadanya.
Haji Uma menerima surat pengaduan dari keluarga seorang warga bernama Ibrahim (45), yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Pidie.

Korban, yang diketahui merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ) dan berasal dari keluarga kurang mampu di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Ia mengalami luka serius akibat tindakan represif aparat, hingga harus menjalani amputasi kaki.
Baca juga: Viral Sopir Antar Jenazah ODGJ ditemani Rekan ODGJ Tersesat, Kini Dipecat dan Dilarang Bekerja Lagi
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal Minggu 2 Maret 2025.
Ketika korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan membawa sebilah parang.
Menurut keterangan keluarga, korban tidak menyerang secara fisik, namun hanya melakukan gertakan lisan.
Namun hal itu ditanggapi NA dengan melepas tembakan ke udara. Alih-alih mengambil langkah non-kekerasan untuk meredam situasi.
Pelaku justru melepaskan tembakan lanjutan ke arah korban yang tengah berlari dengan menggunakan senjata laras panjang yang mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Ditembak Oknum TNI, Ipda Engga Telepon Lagi, Ada 3 Anggota Tertembak
Akibat luka tembak tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, kerusakan parah pada jaringan kaki mengharuskan tim medis mengambil keputusan medis dengan mengamputasi kaki korban.
Hingga kini, korban masih dirawat secara intensif dengan kondisi fisik dan psikis yang terpuruk.
Lebih memprihatinkan, menurut pihak keluarga, tidak ada sedikit pun tanggung jawab moral atau sosial yang ditunjukkan oleh pelaku.
Tidak hanya absen memberikan bantuan, pelaku bahkan tidak pernah datang menjenguk korban.
Tindakan ini dianggap menambah luka batin keluarga korban yang telah lebih dahulu dihantam oleh beban ekonomi dan trauma psikologis.
Baca juga: Petani Pidie Kesulitan Mencari Air untuk Tanaman Padi, Kini Benih Disemai Gagal Ditanam
Pelaku diketahui merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Aceh Besar. Tetapi berdomisili di Laweung.
Fakta jika pelaku membawa senjata api laras panjang di luar jam dinas dan di luar wilayah kerja resmi menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan atas penguasaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam, terutama setelah melihat foto anak korban yang dikirimkan oleh keluarga.
"Wajah anak-anak itu masih polos, kecil, dan penuh ketidakpastian masa depan.
Mereka tidak hanya kehilangan sosok ayah, tetapi juga perlindungan dan rasa aman di usia yang sangat membutuhkan itu," ujar Haji Uma, Senin (23/6/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan untuk penegakan hukum yang transparan.
Baca juga: Aceh Utara Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Enam ODGJ Berhasil Dievakuasi dari 4 Gampong
Haji Uma telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dengan terusan kepada Kapolri, serta surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Guna memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.
Haji Uma juga menyoroti adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban, yang disebut-sebut oleh keluarga sebagai latar belakang ketegangan di antara keduanya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.
“Institusi kepolisian sebagai pilar penegak hukum, perlindungan dan pengayom bagi masyarakat harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan.
Tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik. Kita tidak bisa membiarkan keadilan tunduk kepada pangkat dan seragam,” tegasnya.
Baca juga: Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya yang Sebabkan Korban Buta Divonis 3 Tahun
Haji Uma berharap penuh agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.
“Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam sistem penegakan hukum, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ tidak boleh diabaikan.
Kemanusiaan, empati, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparat negara.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (24/6/2025) siang, Serambinews.com sedang meminta tanggapan kepada pihak kepolisian atas kelanjutan kasus penembakan ini.(*)
Baca juga: Strategi Iran Saat Lancarkan Serangkaian Rudal yang Menghantam Pangkalan Militer AS di Qatar
Tragis, Seorang Warga Aceh Tamiang Meninggal Dunia Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
51 Peserta Ikut Lomba Melukis Bungong Jeumpa di Bireuen, Ini Juaranya |
![]() |
---|
Pameran UMKM, Stand Disdukcapil Bireuen Bisa Buat KIA dan Akta Kelahiran |
![]() |
---|
CDOB Kota Meulaboh, Menyongsong Pemekaran Setelah 9 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
VIDEO Pilot TNI AU Gugur Usai Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Diduga Ada Kendala Mesin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.