Berita Nagan Raya

Terdakwa Penembakan dengan Senapan Angin di Nagan Raya yang Sebabkan Korban Buta Divonis 3 Tahun

Terdakwa divonis oleh hakim  selama 3 tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polisi
3 TAHUN PENJARA - Tersangka kasus penembakan warga dengan senapan angin diamankan di Mapolres Nagan Raya, 21 November 2024. Informasi terbaru, pelaku yang sudah selesai menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, baru-baru ini divonis tiga tahun penjara. 

Terdakwa divonis oleh hakim  selama 3 tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Terdakwa Maman Saputra, warga Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya yang terlibat penembakan dengan senapan angin telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa divonis oleh hakim  selama 3 tahun penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Sidang vonis berlangsung di PN Suka Makmue, Nagan Raya pada pertengahan Mei 2025 dengan korban Heri Julianda yang juga warga Padang Panyang.

Kasus penembakan yang menyebabkan korban Heri alami kebutaan pada mata kanan yang kasusnya terjadi pada 21 November 2024 lalu.

Informasi diperoleh Serambinewsm.com, Rabu  (28/5/2025) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya  menjelaskan, kasus tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Terdakwa baru-baru ini juga sudah dieksekusi ke Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman.

Baca juga: Terdakwa Penembakan Warga dengan Senapan Angin di Nagan Raya Dituntut 3 Tahun Penjara

Hakim menyatakan terdakwa Maman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, munisi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maman Saputra dengan pidana penjara selama 3  tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Menyatakan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin PCP warna hitam coklat, 1 buah tempat peluru senapan angin warna hitam diisikan 11 butir peluru/proyektil dan 1 butir peluru/proyektil yang diambil dari wajah korban Heri Julianda dirampas untuk dimusnahkan.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH melalui Kasi Pidum Achmad Buchori ditanyai mengakui bahwa kasus tersebut telah vonis.

"Terdakwa telah dieksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap  pria MS (48 tahun) kasus penembakan dengan senapan angin terhadap Heri Julianda (25) warga Desa Padang Payang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Baca juga: Bentrok Antar Pemuda di Maluku Tenggara, 2 Orang Tewas, 14 Terluka Kena Senapan Angin dan Panah

Tersangka MS terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved