Berita Aceh Besar

Cegah Sengketa, Kemenag Aceh Besar Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Pulo Aceh

Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyertifikatan tanah wakaf dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
HUMAS KEMENAG ACEH BESAR
UKUR TANAH WAKAF — Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, menyaksikan proses pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Rabu (25/6/2025). 

Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyertifikatan tanah wakaf dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.

Laporan Rianza Alfandi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalukan pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/6/2025).

Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyertifikatan tanah wakaf dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin,mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di Pulo Aceh, supaya memiliki legalitas yang sah secara hukum sehingga tidak disalahgunakan pada masa mendatang.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf masyarakat di Pulo Aceh memiliki legalitas yang kuat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah masyarakat, harta agama, sekaligus mendukung program sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian Agama," ujarnya.

Selama ini, menurut Yahwa—sapaannya—masih banyak aset wakaf di wilayah Aceh Besar, termasuk daerah terpencil seperti Pulo Aceh yang belum memiliki dokumen resmi, sehingga rawan terhadap konflik atau sengketa kemudian hari.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, nadzir di seluruh Aceh Besar untuk segera melapor ke KUA untuk dibuat akta ikraf wakaf,  dan melaporkan ke kantor Kemenag kabupaten guna pembuatan sertifikat tanah wakaf," ujarnya.

Baca juga: ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas, Lanjutan Pemberdayaan Tanah Wakaf Jadi Fokus

Selama di Pulo Aceh, Kantor Kemenag Aceh Besar berhasil menyelesaikan pengukuran sebanyak tujuh persil tanah wakaf berlokasi di Desa Rabo, yang selanjutkan akan diproses untuk pembuatan sertifikat.

"Jenis lahan yang kita ukur ini bermacam-macam, ada lahan tanah kosong, lahan sawah, dan lahan kebun. Ini lahan produktif, semoga nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, setelah pengukuran selesai, tanah-tanah wakaf tersebut dapat segera diproses untuk sertifikasi melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi BPN yang terus bersinergi. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk terus menata dan melindungi aset wakaf di seluruh wilayah Aceh Besar, termasuk di kawasan yang aksesnya sulit seperti Pulo Aceh," ujarnya.

Sejalan dengan ini, Kemenag Aceh Besar juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.

Baca juga: ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas, Lanjutan Pemberdayaan Tanah Wakaf Jadi Fokus

Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Aceh Besar Saiful Amri menyebutkan selama tahun 2025, Kantor Kemenag Aceh Besar menargetkan pengukuran 150 persil untuk pembuatan sertifikat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved