Berita Aceh Besar

Cegah Sengketa, Kemenag Aceh Besar Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Pulo Aceh

Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyertifikatan tanah wakaf dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
HUMAS KEMENAG ACEH BESAR
UKUR TANAH WAKAF — Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, menyaksikan proses pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Rabu (25/6/2025). 

"Hingga saat ini, sudah 97 persil tanah wakaf yang telah diukur dan sedang berproses pembuatan sertifikat, termasuk yang baru diukur ini di Pulo Aceh," kata Saiful.

Bidang tanah wakaf yang telah diukur ini tersebar di Kecamatan Lhoknga 13 persil, Indrapuri 47 persil, Seulimuem 16 persil, Blang Bintang 17 persil, dan beberapa kecamatan lainnya.

"Dari 97 persil, sebanyak 18 persil sudah selesai pembuatan sertifikat dan sudah dibagikan kepada yang bersangkutan oleh Kakankemenag Aceh Besar bersama kepala BPN dan Kejari Aceh Besar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, BPN Aceh Besar, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Selain pengukuran tanah wakaf, Kakankemenag Aceh Besar bersama rombongan juga melakukan monitoring dan evaluasi anggaran pada MIN 47 Aceh Besar serta KUA Pulo Aceh.(*)

Baca juga: Cegah Sengketa, Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir Masjid dan Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved