Dosen Unhas Makassar Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Lakukan Ini di Ruang Kerja Kampus
Kepala UPT PPA Kota Makassar, Makmur, mengatakan kendala dalam mengungkap kasus pelecehan di kampus yakni korban takut melapor.
Tindakan FS mengakibatkan korban trauma.
“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” lanjutnya.
Setelah kasus dilaporkan ke satgas PPKS Unhas, belum ada perkembangan.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ungkapnya.
Satgas PPKS Unhas mengamankan rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi pelecehan.
“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” pungkasnya.
Baca juga: Niat Cari Suami yang Hilang, Wanita Ini Diduga Dilecehkan di Klinik Alternatif, Korban Puluhan Orang
Bukan Kasus Pertama
Dugaan pelecehan yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi di Unhas bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, empat mahasiswi semester akhir Unhas mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat bimbingan skripsi.
Mereka melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebagai pelaku.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan di ruang kerja kepala departemen, dan para korban telah melapor ke Satgas PPKS Unhas pada 10 Juni 2024.
Menurut keterangan para korban, pelaku telah bertindak tak pantas sejak 2023, seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan.
Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri Tamma, membenarkan adanya laporan tersebut.
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Dosen PKM Unimal Bantu Aparatur Gampong Rumuskan Produk Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.