Pemkab Pidie Jaya Usul Tiga Rancangan Qanun ke Banleg DPRK

Pemkab Pidie Jaya (Pijay) mengusulkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) ke Badan Legeslatif (Banleg) DPRK.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
SIDANG PARIPURNA - Anggota DPRK Pidie Jaya (Pijay) mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/6/2025). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya (Pijay) mengusulkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) ke Badan Legeslatif (Banleg) DPRK.

Ketiga raqan tersebut yaitu: Raqan tentang Penyelenggaraan Dayah, Raqan tentang Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten, dan Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pijay Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak  dan Retribusi.

Wakil Bupati Pijay, Hasan Basri ST MM melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Rahmad Rizal SH MH, Rabu (25/6/2025) menjelaskan bahwa Raqan tentang Penyelenggaraan Dayah merupakan usul inisiatif DPRK pada tahun 2024 lalu.

"Smentara Raqan tentang MAA merupakan usulan eksekutif," katanya.

Sedangkan Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Restribusi Kabupaten, disebutkannya merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui suratnya Nomor: 900.1.13.1/786/Keuda.

"Ini menjadi hasil evaluasi Qanun Kabupaten Pijay Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Kabupaten," ujarnya. 

Rahmad Rizal menambahkan, eksekutif sangat berharap pihak Banleg DPRK dapat membahas serta dapat melakukan pengesahan ketiga raqan tersebut. 

"Sehingga dapat segera diterapkan di tengah publik," imbuhnya.(*)

Baca juga: Trump Kembali Ancam Serang Iran jika Lanjutkan Program Nuklir

Baca juga: Mengapa Tahun Baru Islam Dimulai dari Muharram Kenapa Tidak Diawal Tahun? Ini Sejarah & Keutamaannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved