Penyiaran Publik
Perkuat Pengawasan Penyiaran Berbasis Internet, KPI Aceh Usul Regulasi Turunan Qanun
Usulan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran KPI Aceh, M. Reza Fahlevi dalam Focus Group Discussion
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
FGD KPI ACEH – Peserta dan pemateri pada kegiatan FGD bertema “Formulasi Pengaturan Penyiaran Internet dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024”, yang diselenggarakan KPI Aceh di Portola Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
“Kalau Aceh serius ingin mengatur ruang digitalnya sendiri, kita harus mulai dari sekarang memperjuangkan kewenangan penuh terhadap media di Aceh,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan FGD ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi awal, seperti penyusunan draf Pergub dan PKPIA sebagai aturan teknis turunan dari qanun, klasifikasi lembaga penyiaran internet di Aceh, integrasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke dalam penyiaran digital, serta pembentukan helpdesk pengaduan konten digital di bawah KPIA.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kpi-74i4i4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.