Berita Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Wakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sampaikan Nota Keuangan APBA Tahun Anggaran 2024

M Nasir menyampaikan, penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,

Editor: mufti
BIRO ADPIM SETDA ACEH
RAQAN PERTANGGUNGJAWABAN APBA – Plt Sekda Aceh, M Nasir menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Selasa (24/6/2025). 

Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik. M NASIR SYAMAUN, Plt Sekda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa (24/6/2025). Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, mewakili Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Plt Sekda Aceh, M Nasir menyampaikan, penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik," ujar Plt Sekda.

Rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, serta capaian kinerja program dan kegiatan berdasarkan perencanaan pembangunan yang telah disusun secara partisipatif.

Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp11,39 triliun, melebihi target sebesar Rp11,26 triliun, atau setara 101,18 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp11,28 triliun dari pagu anggaran Rp11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.

"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat," tambahnya.

Pemerintah Aceh juga menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2024 mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer secara proporsional.

Rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Aceh menyampaikan harapan agar pembahasan qanun ini dapat dilakukan secara cermat dan produktif demi menghasilkan keputusan terbaik untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

"Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh," ujarnya.(mun)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved