Opini
Solusi Persinggungan Hukum Tambang dan Migas Aceh
Mengacu pada ketentuan konstitusi di atas, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki sifat Istimewa dan kewenangan khusus.
Dalam Ilmu Hukum, adanya kesepakatan bersama akan mengikat para pihak bagaikan undang-undang (pacta sun servanda). Lalu kesepakatan ini dikukuhkan dalam Kebijakan Administratif sebagaimana diatur baik dalam Pasal 8 UUPA maupun dalam UU Administrasi Pemerintah.
Solusi lainnya adalah Pemerintah Aceh merumuskan kebijakan yang tepat menerima investasi tambang dan Migas untuk mensejahterakan rakyat dan tidak merusak lingkungan. Demi kemaslahatan bersama maka perumusan kebijakan ini perlu melibatkan multi stakeholder.
Pihak universitas di Aceh perlu mempersiapkan manusia Aceh dan membangun budaya etos kerja adaptif dengan iklim industri tambang dan Migas. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi manakala investasi tambang dan Migas mulai eksplorasi dan eksploitasi maka orang Aceh hanya jadi penonton, lagee buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki.
Jika sudah ada manusia Aceh handal dengan etos kerja yang tinggi, maka kebijakan memprioritaskan tenaga kerja lokal menjadi suatu hal wajar. Sehingga, pada akhirnya terjadinya peningkatan pendapatan warga masyarakat karena multiplier effect yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.