GeRAK Gelar FGD Revisi Undang-Undang Pemilu, Hasilnya Akan Diserahkan ke Wamendagri
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari berbagai stekholder di Aceh terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu
SERAMBINEWS.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari berturut-turut terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan berlangsung di D'Kupi Aceh, Banda Aceh, dengan menghadirkan beragam pemangku kepentingan untuk memberikan masukan strategis tentang perubahan UU Pemilu.
Pada hari pertama FGD, Rabu (25/6/2025), ada 30 akademisi dari enam kampus yang dihadirkan, yaitu dari UIN Araniry, USK, UMHAHA, UNIDA, Abulyatama, dan Serambi Mekah.
Selanjutnya pada hari kedua, Kamis (26/6/2025), menghadirkan 33 peserta dari CSO, Penyelenggaran Pemilu, Tokoh Agama, Praktisi Pemilu, Lembaga Media, dan dari Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Aceh.
Program Officer GeRAK Aceh, Destika Gilang Lestari, menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari berbagai stekholder di Aceh terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu.
"Ada empat hal yang dibahas, yaitu berkaitan dengan sistem pemilu, aktor, manajemen, dan penegakan hukum," katanya.
Gilang juga meyatakan bahwa hasil dari masukan-masukan ini akan dirumuskan menjadi daftar inventaris masalah dan posion paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dalam seminar yang akan dilakukan di bulan Agustus nanti di Aceh.
Masukan dalam FGD
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin dalam FGD tersebut menyampaikan masukan agar pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk seluruh wilayah Aceh perlu dievaluasi dan diubah secara menyeluruh.
Baca juga: Trump Desak Israel Batalkan Sidang Korupsi Netanyahu, Sebut Perdana Menteri Israel "Pahlawan Besar"
Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
Menurutnya, sistem pemilu dengan sistem proposional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat, sehingga suara pemilih harus benar-benar dilindungi.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa hak pilih seseorang tidak dicabut secara sembarangan.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk tingkat DPRA, terdapat perubahan pada pembentukan ketentuan Nomor 6 yang sebelumnya berada di ranah DPRK.
"Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," sebut Zainal Abidin.
Menurutnya, perubahan ini perlu dicermati secara serius karena menyangkut tahapan krusial dalam proses pemilu yang sangat menentukan legitimasi hasil akhir pemilihan.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Ar-Raniry, Ramzi Murziqin, menyampaikan masukan dari sisi manajemen pemilu. Ia mengatakan pentingnya memastikan setiap tahapan berjalan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substansi.
GeRAK Aceh
FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
GeRAK Gelar FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
Hasil FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
Rekomendasi FGD Revisi Undang-Undang Pemilu
GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Libatkan Desa, GeRAK Aceh Serahkan Usulan Rancangan Kebijakan Fiskal Ekologi ke Pemkab Aceh Selatan |
![]() |
---|
Diduga Ada Mobil Dinas di Lokasi Tambang Ilegal, LSM GeRAK Aceh Barat Minta Polisi Usut |
![]() |
---|
Jika Penerimaan Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Sistem Pengelolaannya Harus Diubah |
![]() |
---|
GeRAK Minta Mawardi Basyah Diberhentikan Sementara dari Anggota DPRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.