Berita Aceh Barat

GeRAK Aceh Barat: Tindak Tegas Tambang Ilegal KPPA

Edy Syahputra, mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiata

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
Kondisi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Mas, Aceh Barat. Foto/dokumen GeRAK. Direkam sekitar tiga bulan yang lalu. 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), meskipun Izin Usaha Produksi (IUP) milik koperasi tersebut telah dihentikan sementara sejak tahun 2023.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada Serambi, Minggu (14/9/2025), mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Aceh sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi KPPA melalui surat bernomor: 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023. 

Surat tersebut dikeluarkan karena KPPA belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif, seperti penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), Rencana Pascatambang (RPT), serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.

Namun, hingga saat ini, KPPA diduga masih tetap menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan. GeRAK menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius dan menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah ilegal, karena dilakukan tanpa persetujuan RKAB dan kewajiban lain yang belum dipenuhi. “Faktanya, KPPA tidak taat pada kewajiban yang disebutkan dalam surat resmi Dinas ESDM. Jika tidak dilaksanakan, maka IUP-nya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Edy. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berkoar-koar di atas kertas, namun harus mengambil tindakan tegas. GeRAK juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal oleh KPPA. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disetujui sebelum perusahaan tambang dapat beroperasi. 

“Tanpa RKAB, aktivitas tambang tidak hanya ilegal tapi juga melanggar Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM tersebut. Kami mendesak agar pelaku aktivitas ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

GeRAK menyoroti potensi adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang. Menurut Edy, jika aktivitas KPPA terus berjalan tanpa penindakan, maka pemerintah daerah dan provinsi, termasuk aparat penegak hukum, patut diduga turut membiarkan praktik pertambangan ilegal ini.

“Kami beri warning kepada semua pihak. Jangan jadikan hukum sebagai alat mainan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, jika tak ada tindakan tegas, pihaknya akan menyurati Satgas Tambang Nasional, sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam menindak tambang ilegal di seluruh Indonesia.(sb)

 

Rekomtek di Sungai Woyla

SELAIN menyoroti kasus KPPA, GeRAK juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) yang melakukan penambangan emas di aliran Sungai Woyla. 

Pemkab Aceh Barat sebelumnya meminta MGK menghentikan aktivitasnya karena belum memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. GeRAK mendukung langkah Pemkab Aceh Barat, namun menekankan bahwa penghentian kegiatan tambang juga harus merujuk pada regulasi yang jelas. 

Edy meminta agar Pemkab, DPRK Aceh Barat, Balai Wilayah Sungai, dan Dinas ESDM Provinsi segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jangan sampai ketidakjelasan Rekomtek ini menghambat investasi. Kepastian hukum sangat penting bagi dunia usaha, namun aturan harus ditegakkan secara adil untuk semua pihak,” katanya.

GeRAK juga melaporkan adanya aktivitas pengambilan material di sejumlah sungai di Aceh Barat, termasuk Krueng Meureubo, Pante Ceurmin, dan Sungai Woyla. Aktivitas tersebut mencakup pertambangan galian C maupun galian B, yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.

“Semua perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban administratif harus ditindak, tanpa pengecualian,” tegas Edy.

GeRAK menegaskan bahwa industri pertambangan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum. Jika tidak, maka akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim investasi di Aceh Barat.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved