Oknum Brimob yang Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Telah Dipecat dari Polri, Penah Menipu Rp120 Juta
Pelaku menipu pedagang helm dengan modus menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko.
"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," ujar Hendra.
Atas perbuatannya itu, CR telah dijatuhi sejumlah sanksi.
Sanksi itu berupa meminta maaf kepada pemimpin Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, serta mutasi demosi selama 5 tahun.
Selain itu juga penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, lalu penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Meski demikian, CR tak jera, ia kembali mengulangi perbuatannya dan berakhir dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setidaknya menurut catatan pihak kepolisian, CR telah melakukan pelanggaran sebanyak empat kali.
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," terangnya.
Baca juga: Oknum Brimob Tipu Pemilik Toko saat Beli Helm, Modus Bayar Via QRIS Palsu, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Tipu Pedagang Helm
Setelah dipecat, CR justru berulah lagi. Kali ini aksinya menipu pedagang helm viral di media sosial.
Korban berinisial RAF (30) menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pura-pura melakukan pembayaran nontunai.
Pelaku mengaku akan membayar menggunakan metode QRIS karena tidak membawa uang tunai.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran."
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphone-nya, jadi tidak langsung selesai," ucapnya, Selasa (24/6/2025).
RAF menuturkan, setelah jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal itu dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi. Setelahnya, pelaku pun meninggalkan toko.
Kisah Pilu Ida, TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia, Tangan Penuh Luka, Kepala Ada Bekas Disetrika |
![]() |
---|
Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Mengaku Hanya Bercanda usai Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi Rekening Rp 66 Juta Raib Kena Tipu Aplikasi Palsu KTP Digital |
![]() |
---|
Hati-hati! Ada Penipuan Mengatasnamakan BKPSDM Abdya, Sebarkan Informasi Mutasi Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.