Oknum Brimob yang Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Telah Dipecat dari Polri, Penah Menipu Rp120 Juta

Pelaku menipu pedagang helm dengan modus menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/ Tangkapan Layar
POLISI PENIPU - Seorang oknum anggota polisi diduga melakukan aksi penipuan di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap fakta baru oknum anggota polisi yang melakukan aksi penipuan saat membeli helm di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terekam CCTV terjadi pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB di sebuah toko helm.

Pelaku berinisial CR, pecatan Brimob ketahuan menipu pedagang helm Rp380 ribu di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) dan baru viral di media sosial setelah korban menyebarkan rekaman CCTV toko.

Pelaku menipu pedagang helm dengan modus menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan CR telah resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan itu berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/63/XII/2024.

Vonis pemecatan itu digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Hendra menjelaskan, CR sebelumnya telah melakukan sejumlah pelanggaran berat terkait kode etik profesi Polri.

CR dilaporkan pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta. 

Modusnya, berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi korban.

Namun, ia tak menepati janjinya dan hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp38 juta.

Ia juga pernah melakukan penipuan terhadap anak dari korban G dengan modus lulus jadi anggota Polri atau ASN Polri. Dalam kasus ini CR mematok tarif Rp243 juta.

CR baru mengembalikan Rp15 juta kepada korban G.

"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved