Breaking News

Berita Banda Aceh

SPMB Aceh Berintegritas, Kadisdik: Orang Tua Tak Perlu Ragukan Disdik Meratakan Kualitas Sekolah

Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh. 

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
SPMB - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST, DEA. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional. 

Laporan Yarmen Dinamika |  Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional.

Marthunis menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. 

Regulasi ini mengatur dengan jelas jalur penerimaan siswa, termasuk jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau, semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” ujar Marthunis kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (26/6/2025) sore.

Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh. 

Baca juga: Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SPMB, Gubernur Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Keadilan

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak lagi berpatokan pada label sebuah sekolah lebih unggul daripada sekolah lainnya. 

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun  prasarana dan sarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” imbuh mantan penjabat bupati Aceh Singkil ini.

Sebagai bentuk penguatan integritas proses, lanjut Marthunis, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apa pun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan! Kami akan tindak tegas,” ucap Marthunis.

Kadisdik Aceh juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses SPMB, demi menciptakan pendidikan yang jujur, adil, dan merata bagi seluruh generasi muda Aceh. (*)

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala 

Baca juga: Aceh Terima Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional di Ajang JIKN 2025

Baca juga: VIDEO Api Kembali Berkobar: Serangan Rudal Iran Guncang Israel Usai Gencatan Senjata Diumumkan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved