Berita Banda Aceh
SPMB Aceh Berintegritas, Kadisdik: Orang Tua Tak Perlu Ragukan Disdik Meratakan Kualitas Sekolah
Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST, DEA menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Marthunis menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur dengan jelas jalur penerimaan siswa, termasuk jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau, semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” ujar Marthunis kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (26/6/2025) sore.
Marthunis juga menekankan bahwa Disdik Aceh berkomitmen untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Aceh.
Baca juga: Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi SPMB, Gubernur Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Keadilan
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak lagi berpatokan pada label sebuah sekolah lebih unggul daripada sekolah lainnya.
“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Semua sekolah negeri memiliki standar mutu yang sama, baik dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, maupun prasarana dan sarana. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar,” imbuh mantan penjabat bupati Aceh Singkil ini.
Sebagai bentuk penguatan integritas proses, lanjut Marthunis, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apa pun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan! Kami akan tindak tegas,” ucap Marthunis.
Kadisdik Aceh juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses SPMB, demi menciptakan pendidikan yang jujur, adil, dan merata bagi seluruh generasi muda Aceh. (*)
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala
Baca juga: Aceh Terima Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional di Ajang JIKN 2025
Baca juga: VIDEO Api Kembali Berkobar: Serangan Rudal Iran Guncang Israel Usai Gencatan Senjata Diumumkan
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.