Berita Banda Aceh
Tegas! KPI Aceh Hapus Konten Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban Umum
Selain menghapus konten, KPI Aceh dapat merekomendasikan penghapusan akun atau melibatkan aparat hukum bila pelanggaran mengandung unsur pidana.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- KPI Aceh menindak sejumlah konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dengan mekanisme take down bersama Komdigi RI.
- Langkah ini merupakan implementasi pengawasan digital berbasis P3SPS Aceh yang mulai berlaku tahun 2026, mencakup konten hoaks, pornografi, SARA, hingga yang berdampak buruk bagi anak.
- Selain penghapusan konten, KPI Aceh juga dapat merekomendasikan penghapusan akun atau melibatkan aparat hukum bila pelanggaran mengandung unsur pidana.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menindak sejumlah konten media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Konten-konten tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme take down atau menghapus bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pengawasan penyiaran digital berbasis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang mulai diberlakukan tahun 2026.
“KPI Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio, tetapi juga ikut menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan tidak merusak ketertiban publik,” katanya.
“Konten yang mengandung unsur hoaks, pornografi verbal, penghinaan berbasis SARA, hingga konten yang berdampak buruk terhadap anak dan remaja tentu harus ditindaklanjuti,” ujar Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penghapusan dilakukan melalui rekomendasi resmi KPI Aceh kepada Komdigi RI terhadap konten-konten yang dinilai melanggar ketentuan P3SPS Aceh.
Baca juga: Ketua KPI Aceh Ingatkan Bahaya Jejak Digital dan Konten Negatif Medsos bagi Pelajar
Selanjutnya, platform digital melakukan penilaian dan eksekusi penghapusan terhadap konten yang dilaporkan.
Menurut Samsul, P3SPS Aceh lahir melalui Peraturan KPI Aceh Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 yang telah diluncurkan pada 12 Maret 2026 lalu.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan penyiaran dan konten digital di Aceh, termasuk media sosial dan layanan berbasis internet.
“Walaupun saat ini masih dalam masa uji coba selama enam bulan sejak diluncurkan, penjatuhan sanksi tetap dapat dilakukan segera apabila pelanggaran dinilai memiliki dampak serius terhadap masyarakat,” katanya.
Dalam aturan tersebut, KPI Aceh juga menetapkan tiga kategori pelanggaran urgent yang wajib ditindaklanjuti platform digital dalam waktu 1x24 jam.
Yakni konten terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.
Samsul Bahri menegaskan, proses pengawasan tidak berhenti pada penghapusan konten semata.
Baca juga: MPU Sabang Sorot Judol & Konten Negatif di Medsos, Minta Pengawasan Digital Diperketat Selama Puasa
| KPK Soroti Masih Besarnya Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal |
|
|---|
| The Future of Voting: KIP Aceh Besar Gandeng Siswa SMAN Modal Bangsa Tatap Pemilu 2029 |
|
|---|
| KPI Aceh “Take Down” Sejumlah Konten Hoaks hingga Pornografi di Media Sosial |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Gandeng PTPN IV, Perkuat Riset & SDM Perkebunan Berkelanjutan |
|
|---|
| Besok, Dinas Sosial Aceh Seminarkan Usulan Teungku Chik Pante Geulima sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPI-Aceh-Samsul-Bahri-mengingatkan-masyarakat-Tanah-Rencong.jpg)