Garang saat Pungli, Aiptu Rudi Hartono Polantas di Medan Menangis Minta Maaf Dihukum Patsus

Aiptu Rudi Hartono tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PUNGLI - Polisi lalu lintas (Polantas), Aiptu Rudi Hartono dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) usai lakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu terhadap pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

SERAMBINEWS.COM - Nasib Aiptu Rudi Hartono oknum polisi di Medan yang lakukan pungli terhadap pengendara motor kini disorot.

Anggota polisi di Medan yakni Aiptu Rudi Hartono viral di media sosial.

Aiptu Rudi Hartono tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.

Kini Aiptu Rudi Hartono dikenai sanksi atas tindakannya.

Aiptu Rudi telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). 

Aiptu Rudi pun terancam didemosi. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial.

Polisi lalu lintas (Polantas), Aiptu RH dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) usai lakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu terhadap pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

“Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono di Medan, Jumat (27/6/2025), via Antara. 

Suharmono menyatakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Ia lantas mengungkap, menurut pengakuan, uang yang didapat RH dari pengendara digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. 

"Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri,” tuturnya. 

Sementara  Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH. 

"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," ujar AKBP Made saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan.

Made menyebut, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH. 

Made melanjutkan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved