Sosok Setiyono, Jebolan MasterChef Lecehkan Bocah Laki-laki, Beraksi 20 Kali hingga Divonis 10 Tahun

Setiyono (49), seorang alumni peserta ajang pencarian bakat memasak Indonesia, dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

Editor: Faisal Zamzami
X/Kompas.com
CABULI ANAK - Setiyono mantan kontestan ajang pencarian bakat memasak dilaporkan berbuat asusila pada anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial platform X (Twitter) melalui akun @mty1164924, yang mengaku sebagai tetangga pelaku dan korban. 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Setiyono, jebolan ajang pencarian bakat memasak ternama, kini diduga jadi pelaku pelecehan sesama jenis anak di bawah umur.

Setiyono (49), seorang alumni peserta ajang pencarian bakat memasak Indonesia, dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

Setiyono juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Wonosobo, setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak.

Humas Polres Wonosobo Iptu Nanang Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025), membenarkan bahwa pelaku telah divonis.

"Dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," demikian bunyi putusan yang dibacakan kembali oleh Iptu Nanang.

Dilakukan Sejak Januari 2024, Modus Pelaku Terungkap

 Kasus ini menjadi viral setelah muncul utas di media sosial X dari akun @mty1164924 pada Rabu (25/6/2025) pagi.

Dalam utas tersebut, pemilik akun mengaku sebagai tetangga Setiyono dan juga tetangga korban.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, menjelaskan bahwa Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dugaan pelecehan tersebut disebut-sebut telah terjadi hingga 20 kali.

Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul dilakukan tersangka selama setahun, dari Januari 2024 hingga Januari 2025.

"Korban awalnya diminta datang ke rumah tersangka untuk membantu menstaples kardus makanan ringan," kata Iptu Nanang.

Namun, saat di dalam rumah, korban dipaksa melakukan perbuatan asusila.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved