Berita Aceh Timur

Warga Seumanah Jaya Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana, Minta Lahan Warga Dikembalikan

Mereka menolak perpanjangan itu, lantaran menilai PT.Atakana mencaplok lahan masyarakat dan juga mencaplok makam pahlawan yang merupakan makam adat.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Masyarakat Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur deklarasikan tanah adat, dan meminta pemerintah menolak perpanjangan HGU PT. Atakana, Jumat (27/6/2025). 

Mereka menolak perpanjangan itu, lantaran menilai PT.Atakana mencaplok lahan masyarakat dan juga mencaplok makam pahlawan yang merupakan makam adat.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Masyarakat Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, meminta pemerintah tidak memperpanjangkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Atakana seluas 3.455 hektare yang akan habis pada tahun 2026.

Mereka menolak perpanjangan itu, lantaran menilai PT.Atakana mencaplok lahan masyarakat dan juga mencaplok makam pahlawan yang merupakan makam adat.

Masyarakat Seumanah Jaya menyebutkan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Atakana merupakan tanah ulayat yang diambil secara paksa oleh perusahaan ketika situasi politik dan keamanan Aceh tengah bergejolak.

"Sejak konflik Aceh pecah hingga pascadamai tahun 2005, dan bahkan sampai tahun 2022, kondisi ekonomi masyarakat sangat terpuruk. Kehadiran PT Atakana bukan membawa manfaat, justru memperparah kesengsaraan kami," jelas Banta Branshah, Jumat (27/6/2025).

Ia juga menyoroti HGU hang terbengkalai tidak dibersihkan, sehingga mengakibatkan tumbuhnya semak belukar dan ditempati satwa liar seperti gajah dan harimau

Satwa liar itu kemudian menjadi masalah bagi masyarakat sekitar, tatkala terjadi konflik antara manusia dan satwa.

"Setiap malam gajah masuk dari wilayah HGU yang tidak dikelola dengan baik. Mereka merusak kebun kami. Ini jelas mengancam mata pencaharian kami," katanya.

Baca juga: Warga Desak Pemerintah Akui Desa Adat di Aceh Timur yang Tumpang Tindih dengan HGU

Iskandar Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya menerangkan selama ini PT.Atakana juga tidak melihat kondisi lingkar perusahaan, jalan-jalan desa rusak akibat truk pengangkut sawit yang melebihi tonase.

Selain itu Program Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat menyebut, hanya menerima bantuan minim saat perayaan keagamaan, jauh dari kewajiban 3 persen dari keuntungan yang seharusnya disalurkan.

Oleh karena itu, masyarakat sangat sengsara dengan adanya PT. Atakana itu, masyarakat meminta pemerintah Aceh Timur mempertimbangkan banyak hal untuk memperpanjang HGU perusahaan sawit tersebut.

"Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat," tutur Iskandar.  (*)

Baca juga: Anggota Dewan Desak Bupati Bentuk Satgas HGU, Geuchik Ki: Banyak PKS di Aceh Timur Langgar Aturan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved