Terlanjur Pindah, Tapi KTP-el Masih Daerah Asal? Ini Cara dan Syarat Urusnya di Dukcapil
Jangan khawatir, kamu tetap bisa mengurus perubahan data kependudukan secara resmi melalui layanan Dukcapil.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sudah pindah domisili tapi KTP masih beralamat di daerah asal?
Jangan khawatir, kamu tetap bisa mengurus perubahan data kependudukan secara resmi melalui layanan Dukcapil.
Mulai dari pengurusan surat pindah hingga cetak ulang KTP dengan alamat baru, semuanya bisa dilakukan dengan mudah, bahkan sebagian sudah bisa diurus secara online.
Berikut syarat dan cara lengkap mengurus perpindahan domisili KTP di Dukcapil terbaru 2025.
Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Sabtu (28/6/2025), berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga.
Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-eI/KIA dengan alamat baru.
Baca juga: Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil
Prosedur di Daerah Asal
Sebelum pindah, jangan lupa urus ini dulu di Dinas Dukcapil Domisili.
Langkah di Kota Asal:
1. Siapkan Dokumen: (fotocopy KK)
2. Kunjungi Disdukcapil kabupaten/kota asal
3. Isi Formulir F-1.03
4. Mendapatkan SKPWNI
Baca juga: Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil
Catatan:
Untuk pelayanan online, dokumen harus discan asli
Tidak perlu legalisir fotokopi dan pengantar RT/RW
Prosedur di Daerah Tujuan
Langkah di Kota Tujuan:
1. Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
2. Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan
Sobat Dukcapil akan mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- KTP-el baru (dengan alamat baru)
Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar
Pertanyaan Umum:
Q : Bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?
A: SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di disdukcapil kota tujuan;
- Melampirkan fotokopi KK dan KTP-el
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil
Apakah kamu pernah memperhatikan warna latar belakang pada foto KTP elektronik (KTP-el) milikmu?
Mungkin sebagian besar orang hanya fokus pada data diri yang tercantum pada KTP-el, seperti nama, alamat atau NIK.
Namun, satu elemen yang sering luput dari perhatian adalah warna latar belakang foto di KTP yang ternyata tak hanya sekadar estetika.
Warna latar belakang pada foto KTP-el ada yang berlatar merah dan ada pula yang biru, dan menariknya, warna tersebut bukan dipilih sembarangan.
Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warna latar pada foto KTP-el memiliki arti khusus yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik KTP.
Sistem ini dirancang untuk membantu proses administrasi secara lebih cepat dan terorganisir, terutama dalam hal identifikasi dokumen secara visual.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan yang mengedepankan efisiensi serta keakuratan data.
Maka tak heran jika Dukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memahami arti dari warna latar foto KTP-el yang mereka miliki, karena fungsinya lebih dari sekadar tampilan.
Lantas, apa sebenarnya arti masing-masing warna latar itu?
Mengapa seseorang bisa memiliki foto berlatar merah, sedangkan yang lain biru?
Simak penjelasan lengkap dari Dukcapil berikut ini.
Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar KTP-el Menurut Dukcapil
Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Senin (23/6/2025), warna latar belakang pada foto KTP-el ternyata memiliki arti dan fungsi khusus, bukan hanya sekadar estetika visual.
Hal ini diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun resmi Instagram mereka, @dukcapilkemendagri.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa warna latar foto KTP digunakan sebagai penanda tahun kelahiran yang sekaligus mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan secara nasional.
“Warna biru digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap, sedangkan warna merah digunakan untuk yang lahir di tahun ganjil,” tulis Dukcapil dalam keterangan unggahannya.
Berikut Penjelasan Resminya:
Latar Biru : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap.
Contoh tahun: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
Latar Merah : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil.
Contoh tahun: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.
Dukcapil menjelaskan bahwa sistem warna ini dimaksudkan untuk:
- Memudahkan petugas Dukcapil dan instansi lain dalam mengelompokkan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
- Mempercepat proses verifikasi dan identifikasi saat dokumen KTP-el digunakan untuk layanan administrasi seperti perbankan, kepolisian, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
- Mengurangi risiko kesalahan input data dan mendukung sistem digital kependudukan nasional yang semakin terintegrasi.
Jadi, jika kamu menemukan warna latar belakang foto KTP berbeda antara satu orang dengan yang lain, jangan heran.
Warna tersebut sudah ditentukan secara sistematis oleh Dukcapil berdasarkan tahun kelahiran dan memiliki peran penting dalam sistem identifikasi data penduduk.
Dukcapil mengimbau masyarakat untuk tidak mengubah atau memodifikasi warna latar secara sembarangan, karena hal tersebut merupakan bagian dari standar nasional dalam pencetakan dokumen identitas resmi. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
307.599 Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP, KIA Baru 54 Persen |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.