Berita Bireuen

Baru Empat Gampong di Kabupaten Bireuen Cairkan Dana Desa Tahap Dua, Ratusan Lainnya Masih Proses

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG-KB) Bireuen, Juliadi, SE, kepada

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
DANA DESA TAHAP II - Juliadi SE, Kabid  Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG-KB Bireuen. Hingga Sabtu (28/6/2025), baru empat desa di Kabupaten Bireuen yang menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025. Ia mengatakan sisa ratusan desa lainnya dalam 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen masih dalam proses atau belum mengajukan usulan pencairan dana tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG-KB) Bireuen, Juliadi, SE, Sabtu (28/6/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga Sabtu (28/6/2025), baru empat desa di Kabupaten Bireuen yang menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025.

Sisa ratusan desa lainnya dalam 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen masih dalam proses atau belum mengajukan usulan pencairan dana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG-KB) Bireuen, Juliadi, SE, kepada Serambinews.com, Sabtu (28/6/2025). 

Keempat desa yang telah mencairkan dana tahap dua berada di Kecamatan Samalanga, yakni Lueng Keubeu, Namploh Manyang, Pante Rheng, dan Gampong Sangso di Kecamatan Samalanga.

Juliadi menjelaskan bahwa sebagian desa lainnya sudah mengajukan berkas ke dinas, dan sebagian masih dalam proses melengkapi persyaratan.

Salah satu syarat utama pencairan DD tahap dua sebesar 60 persen adalah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Bahas Kesehatan Mata dan Reproduksi Wanita Bagi Warga Aceh, MSUMC Malaysia Talkshow di Serambi FM

“Hampir seluruh desa telah membentuk koperasi dan mengantongi surat badan hukum dari Kemenkumham,” ungkap Juliadi.

Untuk desa yang koperasinya masih dalam proses, cukup melampirkan bukti pengajuan berkas ke notaris.

 Adapun prioritas penggunaan Dana Desa 2025 wajib mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan DD 2025. 

Terdapat tujuh sasaran prioritas nasional, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting. 

Kemudian dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi menuju desa digital, dan pembangunan padat karya tunai berbasis bahan baku lokal.

Selain itu, program prioritas daerah hasil sinkronisasi dengan kabupaten mencakup pembangunan rumah layak huni dan pembinaan syariat Islam.

Baca juga: Unisai Luncurkan Repository Digital, Mahasiswa Wajib Unggah Karya Ilmiah

"Semua kegiatan tersebut harus didasarkan pada hasil musyawarah desa," tegas Juliadi. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved