Berita Aceh Utara
BPN Aceh Utara Ikut Pro Aktif Hadiri Sidang Lapangan Perkara Perdata di Langkahan
Kehadiran tim dari ATR/BPN Aceh Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Muhammad Reza, ST, MSi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara (ATR/BPN) berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum perdata dengan berpartisipasi langsung dalam sidang lapangan yang dilaksanakan di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (30/6/2025).
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kehadiran tim dari ATR/BPN Aceh Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Muhammad Reza, ST, MSi.
Ia didampingi oleh Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Angga Dhipinto, SH, serta Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fusthatul Fikri, STr, bersama tim teknis dari kedua seksi tersebut.
Sidang lapangan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi atas objek tanah yang disengketakan.
Proses ini meliputi identifikasi bidang tanah secara spasial, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta pencocokan informasi dengan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Ngatemin, SH, MH selaku Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota, dan Panitera.
Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, yakni aparatur Desa Buket Linteung, para saksi, serta unsur keamanan dari Polsek, dan Koramil setempat.
Seluruh rangkaian sidang lapangan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammad Reza menyampaikan, bahwa keterlibatan ATR/BPN dalam proses ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memberikan data teknis yang akurat dan terpercaya guna mendukung proses peradilan.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas di sektor agraria dan pertanahan secara profesional, melayani dengan integritas, dan dapat dipercaya,” tutur dia.
“Kehadiran kami di sidang lapangan ini adalah bentuk nyata kontribusi ATR/BPN Aceh Utara dalam mendukung penegakan hukum perdata,” ujar Muhammad Reza usai kegiatan.
Dengan keterlibatan aktif ATR/BPN diharapkan, proses peradilan dapat berlangsung lebih transparan dan objektif.
Khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pertanahan, yang sering kali memerlukan dukungan data teknis dari lembaga yang berwenang.(*)
Kantor Pertanahan Aceh Utara
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
sidang lapangan
PN Lhoksukon
Langkahan
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tinjau Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung Bersama Pansus, Ketua DPRK Aceh Utara: Stop Pematokan |
![]() |
---|
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Matangkuli Dipilih Jadi Lokasi Perayaan HUT PMI Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan HGU PTPN di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.