Berita Aceh Utara

BPN Aceh Utara Ikut Pro Aktif Hadiri Sidang Lapangan Perkara Perdata di Langkahan

Kehadiran tim dari ATR/BPN Aceh Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Muhammad Reza, ST, MSi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok BPN Aceh Utara
SIDANG LAPANGAN - Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, ST, MSi (kanan), dan Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, SH, MH, saat sidang lapangan terkait sengketa tanah di Langkahan, Senin (30/6/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara (ATR/BPN) berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum perdata dengan berpartisipasi langsung dalam sidang lapangan yang dilaksanakan di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (30/6/2025).

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kehadiran tim dari ATR/BPN Aceh Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Muhammad Reza, ST, MSi.

Ia didampingi oleh Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Angga Dhipinto, SH, serta Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fusthatul Fikri, STr, bersama tim teknis dari kedua seksi tersebut.

Sidang lapangan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi atas objek tanah yang disengketakan.

Proses ini meliputi identifikasi bidang tanah secara spasial, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta pencocokan informasi dengan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari berkas perkara.

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Ngatemin, SH, MH selaku Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota, dan Panitera.

Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, yakni aparatur Desa Buket Linteung, para saksi, serta unsur keamanan dari Polsek, dan Koramil setempat.

Seluruh rangkaian sidang lapangan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Reza menyampaikan, bahwa keterlibatan ATR/BPN dalam proses ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memberikan data teknis yang akurat dan terpercaya guna mendukung proses peradilan.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas di sektor agraria dan pertanahan secara profesional, melayani dengan integritas, dan dapat dipercaya,” tutur dia.

“Kehadiran kami di sidang lapangan ini adalah bentuk nyata kontribusi ATR/BPN Aceh Utara dalam mendukung penegakan hukum perdata,” ujar Muhammad Reza usai kegiatan.

Dengan keterlibatan aktif ATR/BPN diharapkan, proses peradilan dapat berlangsung lebih transparan dan objektif.

Khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pertanahan, yang sering kali memerlukan dukungan data teknis dari lembaga yang berwenang.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved