Berita Aceh Tamiang

Efek Jera, Kadis SI Aceh Tamiang Usulkan Eksekusi Cambuk Dilakukan di Kampung

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara. FOTO Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara.

Selama ini ekekusi cambuk di Aceh Tamiang kerap dilakukan di Islamic Center atau halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

“Ke depan saya usulkan kita pindah saja, jangan lagi di sini (Kejari), di mana dia berbuat, di situ kita buat eksekusinya,” kata Syamsul Rizal ketika menghadiri eksekusi cambuk terhadap lima pelanggar syariah Islam di Kejari Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).

Syamsul Rizal menjelaskan selama eksekusi cambuk di Aceh Tamiang dilakukan terbuka atau bisa disaksikan masyarakat. Tujuannya untuk menjadi edukasi dan sebagai efek jera.

Namun dia melihat pola ini belum memberikan dampak signifikan sehingga diperlukan inovasi.

“Sebagai contoh kalau dibuat di kampung, ini akan disaksikan oleh orang-orang yang dikenal. Bukan maksud memalukan, tapi agar ada efek jera supaya daerah kita benar-benar menjalankan syariah Islam dengan benar,” tegasnya.

Baca juga: Lima Pelanggar Syariat Islam Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi sepakat bila sosialisasi penegakkan syariat Islam ditingkatkan agar tidak ada lagi eksekusi cambuk di Aceh Tamiang.

“Saya berharap ini eksekusi cambuk terakhir, tahun depan jangan ada lagi,” kata Yudhi.

Diluruskannya harapan ini bermakna tidak ada lagi masyarakat Aceh Tamiang yang melanggar syariat Islam, sehingga petugas tidak lagi menangani perkara yang bertentangan dengan Qanun Jinayat.

“Karena Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat bersepakat tidak ada lagi pelanggaran Qanun Aceh. Kalau ini tegak, maka hukuman cambuk tidak akan ada lagi,” ucapnya.

Baca juga: Pengamen Tega Aniaya dan Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil, Emosi Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu

Dalam ekeskusi ini teradapat lima terpidana yang dieksekusi, terdiri atas tiga pria dan dua wanita.

Adapun wanita yang dihukum merupakan Sug yang dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali.

Sedangkan satu wanita lain, Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina. 

Eksekusi Ann terpisah dengan pasangannya yang sudah dilakukan tahun lalu karena ketika itu masih hamil.

Satu terpidana lainnya Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar. (mad)

Baca juga: Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved