Berita Aceh Tamiang
Efek Jera, Kadis SI Aceh Tamiang Usulkan Eksekusi Cambuk Dilakukan di Kampung
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengusulkan lokasi eksekusi cambuk dipindah ke kampung atau tempat kejadian perkara.
Selama ini ekekusi cambuk di Aceh Tamiang kerap dilakukan di Islamic Center atau halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
“Ke depan saya usulkan kita pindah saja, jangan lagi di sini (Kejari), di mana dia berbuat, di situ kita buat eksekusinya,” kata Syamsul Rizal ketika menghadiri eksekusi cambuk terhadap lima pelanggar syariah Islam di Kejari Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).
Syamsul Rizal menjelaskan selama eksekusi cambuk di Aceh Tamiang dilakukan terbuka atau bisa disaksikan masyarakat. Tujuannya untuk menjadi edukasi dan sebagai efek jera.
Namun dia melihat pola ini belum memberikan dampak signifikan sehingga diperlukan inovasi.
“Sebagai contoh kalau dibuat di kampung, ini akan disaksikan oleh orang-orang yang dikenal. Bukan maksud memalukan, tapi agar ada efek jera supaya daerah kita benar-benar menjalankan syariah Islam dengan benar,” tegasnya.
Baca juga: Lima Pelanggar Syariat Islam Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi sepakat bila sosialisasi penegakkan syariat Islam ditingkatkan agar tidak ada lagi eksekusi cambuk di Aceh Tamiang.
“Saya berharap ini eksekusi cambuk terakhir, tahun depan jangan ada lagi,” kata Yudhi.
Diluruskannya harapan ini bermakna tidak ada lagi masyarakat Aceh Tamiang yang melanggar syariat Islam, sehingga petugas tidak lagi menangani perkara yang bertentangan dengan Qanun Jinayat.
“Karena Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat bersepakat tidak ada lagi pelanggaran Qanun Aceh. Kalau ini tegak, maka hukuman cambuk tidak akan ada lagi,” ucapnya.
Baca juga: Pengamen Tega Aniaya dan Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil, Emosi Tidak Diberi Uang Rp20 Ribu
Dalam ekeskusi ini teradapat lima terpidana yang dieksekusi, terdiri atas tiga pria dan dua wanita.
Adapun wanita yang dihukum merupakan Sug yang dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali.
Sedangkan satu wanita lain, Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina.
Eksekusi Ann terpisah dengan pasangannya yang sudah dilakukan tahun lalu karena ketika itu masih hamil.
Satu terpidana lainnya Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar. (mad)
Baca juga: Sudah 4 Kali Nikah, Pria Abdya Ini Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan, Terancam 200 Kali Cambuk
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Penjahit di Kualasimpang 'Banjir' Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.