Tarif Listrik
Kabar Baik! Tarif Listrik Stabil Hingga September 2025, Berikut Rincian Lengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode Juli-September 2025 tetap tidak berubah.
Langkah ini diambil guna membantu peningkatan daya beli masyarakat serta menjaga daya saing sektor industri nasional.
Dilansir melalui laman resmi ESDM (30/6/2025), Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan realisasi parameter makro ekonomi seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter tersebut secara akumulatif mengindikasikan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya guna memberikan manfaat langsung bagi ekonomi rakyat dan industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, PLN Jamin Pasokan Listrik ke Aceh Tamiang Stabil
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif terbaru dari PT PLN (Persero) untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, berdasarkan golongan daya (harga per kWh):
Baca juga: Dekat Tower PLN, Kemensos Tolak Sekolah Rakyat di Padang Tiji, Dinsos: Radiasi Bisa Ganggu Siswa
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3 / TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Bisnis
B-2 / TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Industri
Resmi! Tarif Listrik PLN Terbaru per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Kemerdekaan? |
![]() |
---|
Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Daftar Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku per 1 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.