Breaking News

Tarif Listrik

Kabar Baik! Tarif Listrik Stabil Hingga September 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Senin (30/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode Juli-September 2025 tetap tidak berubah.

 Langkah ini diambil guna membantu peningkatan daya beli masyarakat serta menjaga daya saing sektor industri nasional.

Dilansir melalui laman resmi ESDM (30/6/2025), Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan realisasi parameter makro ekonomi seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun parameter tersebut secara akumulatif mengindikasikan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya guna memberikan manfaat langsung bagi ekonomi rakyat dan industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, PLN Jamin Pasokan Listrik ke Aceh Tamiang Stabil

 Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut rincian tarif terbaru dari PT PLN (Persero) untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, berdasarkan golongan daya (harga per kWh):

Baca juga: Dekat Tower PLN, Kemensos Tolak Sekolah Rakyat di Padang Tiji, Dinsos: Radiasi Bisa Ganggu Siswa

 R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

 R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

 R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

 R-2/TR 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3 / TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
 

Tarif Listrik untuk Bisnis

B-2 / TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

B-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Industri

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved