Tarif Listrik

Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga perlu menyiapkan: Biaya pembelian token perdana

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF PASANG LISTRIK- Berikut tarif pasang listrik baru Agustus 2025 

Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya

SERAMBINEWS.COM-Tarif pemasangan listrik baru untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 2.062.000.

Biaya tersebut belum mencakup iuran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Penetapan tarif ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Perlu diketahui, biaya pasang baru listrik PLN tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi tergantung pada kapasitas daya yang diajukan dan jenis layanan yang dipilih oleh pelanggan.

Baca juga: Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar dan Pascabayar, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya

Daftar Tarif Pasang Listrik Baru PLN Agustus 2025 Sesuai Daya dan Jenis Layanan

PLN telah menetapkan tarif pasang listrik baru yang berlaku untuk bulan Agustus 2025, dengan besaran biaya berbeda sesuai kapasitas daya dan jenis layanan yang dipilih, baik prabayar maupun pascabayar.

 
1. Pelanggan Prabayar (Token)

Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk sistem prabayar:

450 VA : Rp 421.000

900 VA : Rp 843.000

1.300 VA : Rp 1.218.000

2.200 VA : Rp 2.062.000

3.500 VA : Rp 3.391.500

Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru 4-10 Agustus 2025, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga perlu menyiapkan:

Biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan/PPJ)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved