Tarif Listrik

Kabar Baik! Tarif Listrik Stabil Hingga September 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Senin (30/6/2025). 

I-3 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

I-4 / TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
 
Tarif Listrik untuk Layanan Sosial dan Fasilitas Umum

P-1 / TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-2 / TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh

P-3 / TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

 Lembaga Pemerintah

Golongan L / TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Baca juga: Rabu Besok, PLN Langsa Padamkan Listrik di 3 Wilayah Kerjanya, Cek Lokasi dan Waktunya

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved