Sekolah Kedinasan 2025
Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN
Dalam proses pendaftaran, sejumlah pelamar mengalami kendala seperti, “bagaimana jika saya sudah bayar, tetapi dinyatakan belum membayar?”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sudah Bayar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Tapi Status Belum Membayar? Begini Penjelasan BKN
SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 telah dibuka. Peluang menjadi ASN sangat besar.
Ya, pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 resmi dibuka mulai Minggu (29/6/2025) sampai Sabtu (12/7/2025).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformaikan bahwa tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2025 hanya dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Dikdin di laman https://dikdin.bkn.go.id.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Proses seleksi sepenuhnya dilakukan secara daring, dimulai dari pembuatan akun hingga pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan 2025, pelamar akan dikenakan biaya administrasi pendaftaran.
Adapun besaran biaya tersebut tergantung dari Sekolah Kedinasan 2025 yang dituju, antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Jurusan di Sekolah Kedinasan PKN STAN Tahun 2025, Kuota 500 Lulus Jadi PNS
Dalam proses pendaftaran, sejumlah pelamar mengalami kendala seperti, “bagaimana jika saya sudah bayar, tetapi dinyatakan belum membayar?”
Untuk menjawab hal tersebut, BKN meminta kepada pelamar untuk mengecek secara berkala status pembayarannya.
“Anda dapat menunggu verifikasi pembayaran dalam waktu 3X24 jam, kemudian cek kembali status pembayaran Anda,” demikian jawaban BKN.
Kuota Sekolah Kedinasan 2025
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri): 1.061 formasi
2. Sipencatar Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 791 formasi
3. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN): 500 formasi
4. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS): 400 formasi
5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG BMKG): 350 formasi
6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN): 100 formasi
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN): 50 formasi
Sebelum mendaftar ada baiknya calon mahasiswa mengetahui dokumen apa saja untuk mendaftar sekolah kedinasan 2025.
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar sekolah kedinasan Berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sekolah kedinasan 2025:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Rapor SMA/Sederajat
5. Pasfoto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Jika sudah menyiapkan dokumen pendaftaran sekolah kedinasan, kamu bisa langsung mendaftar sekolah kedinasan.
Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2025
Berikut langkah mendaftar sekolah kedinasan 2025.
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN https://dikdin.bkn.go.id
2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://daftar-dikdin.bkn.go.id
3. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian Pelamar hanya dapat melamar di satu sekolah kedinasan.
Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang pilih, silahkan cek di laman masing-masing sekolah kedinasan
5. Pelamar memasukkan Nilai
6. Pelamar melengkapi biodata
7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
9. Pelamar mengklik kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
10. Pelamar mengecek hasil verifikasi
11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi.
12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.