Emi Kamila Nangis Ditipu Developer, Rumah yang Dibeli Rp 550 Juta Digugat Pemilik Sah, Kini Diusir

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
ULAH DEVELOPER NAKAL - Emi Kamila warga Perumahan Aero Home Estate meluapkan tangisnya saat berada di kantor DPRD Kota Makassar, Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025). Ia adalah salah satu korban penipuan developer bernama Muh Asraf. 

"Tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.

Tak hanya Emi, hampir semua warga penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.

Developer diduga melakukan penggelapan.

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.

Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan.

Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.

Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikat yang telah digadai.

Namun, akhirnya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas belum mendapat unit.

Yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang.

Mereka lantas melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.

"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas  kepada 100 lebih warga yang ikut terseret."

"Karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawa ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan dipailitkan," paparnya.

"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved