Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Selanjutnya, Berikut Jadwal Terbaru di 2025 dan 2026

Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima dan berbeda-beda nominal

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI GAJI ke-13 PNS - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 dan 2026 

SERAMBINEWS.COM -  Setiap awal bulan selalu menjadi momen yang dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Tanggal 1 bukan sekadar pergantian bulan, tetapi juga menandai waktu pencairan gaji bulanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Tak hanya itu, Juli tahun ini juga menjadi bulan istimewa karena pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 yang selalu dinantikan setiap tahunnya.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan kinerja para ASN dan pensiunan selama setahun penuh.

Gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Kebijakan ini diatur secara nasional dan menjadi salah satu komponen penting dalam program kesejahteraan aparatur negara.

Pencairan gaji bulanan serta Gaji ke-13 diproses langsung melalui instansi terkait dan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai dan pensiunan.

Lantas jika diperhitungkan dari pencairan pada bulan Juni lalu, lantas kapankah jadwal pencairan Gaji 13 di tahun selanjutnya?

Jadwal Pencairan Gaji 13 Setiap Tahunnya

Meski belum ada jadwal pasti untuk pencairan gaji 13 untuk tahun selanjutnya yakni 2026, namun jika berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun berjalan.

Sementara itu, jika melihat dari jangka waktu pencairan gaji 13 pada tahun 2024 dan 2025, maka gajii dioperkirakan akan sama yakni didistribusikan pada bulan Juni 2026 nanti.

Disamping itu, masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:

  1. PNS dan calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri;
  5. Pejabat Negara;
  6. Wakil Menteri;
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga;
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  10. Hakim ad hoc;
  11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola);
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
  16. Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS;
  17. Pejabat Negara.

Komponen dalam Gaji 13

Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun, yang meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima dan berbeda-beda nominal setaip tahunnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada tahun tersebut.

Untuk lebih jelas, berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan pangkat dan jabatannya.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
d. Anggota Rp 28.104.300

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
c. Eselon III/pejabat administrator Rp l3.842.300
d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor

10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajatmasa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200

      • masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
      • masa kerja di atas 20 tahun Rp  5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

      • masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
      • masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
      • masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

      • masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
      • masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
      • masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

      • masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
      • masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
      • masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

      • masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
      • masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
      • masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kapan Jadwal Gaji 13 PNS Cair Lagi Selanjutnya? Simak Ini Jadwal Terbarunya di 2025 dan 2026

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved