Berita Subulussalam
BPK Temukan Penyelewengan Anggaran BBM Bus Sekolah, Dishub Subulussalam Wajib Kembalikan Rp 218 Juta
Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dugaan penyimpangan anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas operasional bus sekolah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam tahun 2024 terungkap.
Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (2/7/2025) mengakui pihaknya telah mendapatkan soal LHP BPK RI dari Inspektorat Kota Subulussalam.
Adapun temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK atas LHP keuangan Pemko Subulussalam nomor : 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Berdasarkar isi LHP tercatat adanya penyimpangan anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 218,1 juta dari Rp 500,87 anggaran yang diplot.
Secara detail disebutkan, Dishub Kota Subulussalam merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa tajun 2024 sebesae Rp 1,59 miliar atau 95,47 dari pagu anggaran sebesar Rp 1,67 miliar.
Dari jumlah tersebut diplot Rp 500,3 juta untuk operasional bus sekolah dan sesanya Rp 571 ribu untuk operasional lainnya.
Atas kejadian ini, BPK mengharuskan Dishub Kota Subulussalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp 218,1 juta.
BPK menilai, jika praktek ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tajun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Keren! Pemko Langsa Kembali Raih Opini WTP Ke-12 Secara Beruntun dari BPK RI
Sementara Hamdansyah yang didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto mengaku, sebagai kepala dinas di masa transisi sekaligus pucuk pimpinan dia akan bertanggungjawab dalam hal ini.
Hamdansyah pun mengaku, tidak bisa mem-flash back ke belakang terkait persoalan itu.
Namun, sebagai pejabat terkait dia tidak akan lepas tanggungjawab.
Namun lanjut Hamdansyah yang akrab disapa Sanang, dia masih menunggu arahan pimpinan yakni Wali Kota Subulussalam terkait tenggang waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI. (*)
Baca juga: Hasil Temuan BPK RI, Banyak Warga Pidie Tak Layak Terima Program Kerja Harapan
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Lima Kecamatan di Subulussalam Tuntaskan MTQ |
![]() |
---|
Operasi 2 Hari, Bea Cukai & Satpol PP Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam & Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.