Berita Subulussalam

BPK Temukan Penyelewengan Anggaran BBM Bus Sekolah, Dishub Subulussalam Wajib Kembalikan Rp 218 Juta

Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto menanggapi temuan anggaran BBM bus sekolah sebagaimana LHP BPK RI, Rabu (2/7/2025). 

Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dugaan penyimpangan anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas operasional bus sekolah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Subulussalam tahun 2024 terungkap.

Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (2/7/2025) mengakui pihaknya telah mendapatkan soal LHP BPK RI dari Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK atas LHP keuangan Pemko Subulussalam nomor : 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Berdasarkar isi LHP tercatat adanya penyimpangan anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 218,1 juta dari Rp 500,87 anggaran yang diplot.

Secara detail disebutkan, Dishub Kota Subulussalam merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa tajun 2024 sebesae Rp 1,59 miliar atau 95,47 dari pagu anggaran sebesar Rp 1,67 miliar.

Dari jumlah tersebut  diplot Rp 500,3 juta untuk operasional bus sekolah dan sesanya Rp 571 ribu untuk operasional lainnya.

Atas kejadian ini, BPK mengharuskan Dishub Kota Subulussalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp 218,1 juta.

BPK menilai, jika praktek ini bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tajun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Keren! Pemko Langsa Kembali Raih Opini WTP Ke-12 Secara Beruntun dari BPK RI

Sementara Hamdansyah yang didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto mengaku, sebagai kepala dinas di masa transisi sekaligus pucuk pimpinan dia akan bertanggungjawab dalam hal ini.

Hamdansyah pun mengaku, tidak bisa mem-flash back ke belakang terkait persoalan itu.

Namun, sebagai pejabat terkait dia tidak akan lepas tanggungjawab.

Namun lanjut Hamdansyah yang akrab disapa Sanang, dia masih menunggu arahan pimpinan yakni Wali Kota Subulussalam terkait tenggang waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI. (*)

Baca juga: Hasil Temuan BPK RI, Banyak Warga Pidie Tak Layak Terima Program Kerja Harapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved