Aceh Barat Daya
Dinkes Abdya Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Pelaku UMKM, Target Makanan Dijual Aman Dikonsumsi
“Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
“Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya (Abdya) memfasilitasi Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Bimtek ini bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Aceh Selatan-Abdya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Gues House Khana Pakat, Blangpidie, Selasa (2/7/2025).
Acara ini juga berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Abdya.
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, dalam sambutannya mengatakan, bimtek tersebut bertujuan sebagai dasar pemberian izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yaitu izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM di bidang pangan.
“Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Maka pelaku UMKM kita di Abdya perlu kita berikan bimbingan agar produk mereka mendapatkan izin dan memenuhi standar,” kata Safliati.
Ia menjelaskan, PIRT ini berfungsi sebagai izin resmi yang memungkinkan produk pangan olahan skala rumah tangga untuk diedarkan dan dijual secara legal.
“PIRT ditujukan untuk usaha pangan yang beroperasi dalam skala kecil, biasanya di lingkungan rumah tangga.
PIRT juga berlaku untuk berbagai jenis produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi secara sederhana dan berisiko rendah,” ujarnya.
Izin ini, jelas Safliati, menjamin bahwa produk yang dijual telah melalui proses produksi yang memenuhi standar keamanan pangan, sehingga aman untuk dikonsumsi.
“PIRT memberikan legalitas pada usaha pangan skala rumah tangga, sehingga pelaku usaha dapat berjualan secara resmi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Izin PIRT juga membuka peluang lebih luas untuk memasarkan produk, termasuk melalui kerja sama dengan ritel modern,” kata Safliati.
Ia menyebutkan, pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan baik yang diolah maupun tidak.
“Pangan merupakan kebutuhan paling utama kita manusia, maka keamanan pangan sangat diperlukan untuk mencegah adanya cemaran yang berbahaya, karena kondisi pangan yang tidak aman dapat berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (YANSDK) pada Dinkes Abdya, Yusmanita, mengatakan kegiatan Bimtek PKP ini berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh 30 pelaku UMKM pangan di Kabupaten Abdya.
Kegiatan ini, sebutnya, untuk memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM tentang pengolahan pangan yang benar sesuai dengan aturan.
“Jadi, hasil akhir dari kegiatan ini, kita harapkan para pelaku UMKM dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini, sehingga pangan yang dihasilkan sesuai standar kesehatan,” ujarnya.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, kata Yusmanita, diberikan sertifikat penyuluhan PKP sebagai dasar untuk pemberian izin PIRT.
“Ini tentunya sebagai penguatan UMKM di bidang pangan serta serta pengembangan industri pangan berbasis lokal,” pungkas Yusmanita. (*)
Harga Gabah di Abdya Terus Meningkat, Kini Tembus Rp 7.850 Per Kilogram |
![]() |
---|
Jamal Idham Serahkan Mobil Operasional untuk Abuya Amran Wali |
![]() |
---|
Polres Abdya Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seulawah, Ini Tujuh Penekanan Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Kilang Padi Modern di Abdya Difungsikan Tahun Ini, Dibangun 2019, Potensi Mengolah 30 Ton per 8 Jam |
![]() |
---|
Siap-siap, Besok, 5 Juli 2025 Listrik Seluruh Abdya Padam, Suplai Air Bersih Dua Wilayah Terkendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.