PPPK 2025

Rangkap Jabatan, Sejumlah PPPK di Peusangan, Bireuen Belum Ajukan Pengunduran Diri

“Tidak mungkin kita menyarankan mereka mengundurkan diri karena SK belum mereka pegang,” ujarnya.  

|
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Plt Camat Peusangan, Rahmadsyah Harahap S Sos. 

“Tidak mungkin kita menyarankan mereka mengundurkan diri karena SK belum mereka pegang,” ujarnya.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih rangkap jabatan sebagai aparatur desa mulai dari keuchik sampai kepala urusan (kaur), salah satunya di
Kecamatan Peusangan.

Belum mengundurkan diri  dari PPPK kata Plt Camat Peusangan, Rahmadsyah Harahap SSos yang juga  sebagai Sekcam Peusangan, karena mereka belum memegang SK sebagai PPPK.

Di Peusangan katanya, data sementara ada 18 orang perangkat desa yang lulus PPPK, delapan orang diantaranya sudah mengundurkan diri, mereka sebagai PPPK dibawah Kementerian Agama, Kankemenag Bireuen.

Sedangkan 10 lainnya lulus sebagai PPPK Pemkab Bireuen, namun hingga saat ini belum
memperoleh SK.

“Tidak mungkin kita menyarankan mereka mengundurkan diri karena SK belum mereka pegang,” ujarnya.  

Disebutkan, pihaknya sudah mengingatkan, apabila nantinya menerima SK sebagai PPPK segera
mengirim surat pengunduran diri dengan melampirkan SK PPPK.

Menurutnya, informasi sementara beberapa PPPK di Peusangan umumnya bertugas sebagai Kaur pembangunan, maupun kaur keuangan di desa, apabila segera diproses dan belum mengantongi SK PPPK khawatir juga terganggu administrasi di desa.  

Baca juga: Cair! Gaji 13 untuk 3.760 ASN, Anggota DPRK dan PPPK Abdya

Disebutkan, semua PPPK yang sudah lulus walaupun belum mengantongi SK sudah mengetahui semua dan mereka siap mundur dari PPPK, apabila sudah memegang SK sebagai PPPK.  

Camat Kuala, Erizal STP memastikan ada tiga orang perangkat desa yang lulus PPPK sudah mengundurkan diri dan memilih PPPK sebagaimana aturan berlaku.

Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi AP SSos mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para camat, apabila ada PPPK masih merangkap sebagai perangkat desa dipersilahkan memilih dan BKPSDM
Bireuen mengikuti berbagai aturan dan akan menyampaikan ke BKN nantinya, mereka yang akan memproses sebagaimana mestinya.

“Kita hanya menerima pemberitahuan dari masing-masing kecamatan, kemudian meneruskan ke pimpinan dan ke BKN untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (*)

Baca juga: BKPSDM Bireuen: Ada Perangkat Desa belum Mundur Padahal Sudah Lulus PPPK, Kecamatan Tahu Lebih Rinci

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved