Sabtu, 11 April 2026

PPPK 2025

Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri Seleksi PPPK Kejaksaan 2025, Berikut Contohnya

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Editor: Amirullah
rekrutmen.kejaksaan.go.id
PPPK Kejaksaan RI 2025 Dibuka Hari Ini, Rabu (2/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2025, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri jadi syarat administrasi wajib yang tak boleh terlewat.

Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan penilaian awal. Jangan sampai ketinggalan, pastikan format dan isi surat sesuai ketentuan!

Simak format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Kedua surat ini wajib ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. 

Bedanya, surat lamaran ditulis tangan, sedangkan surat pernyataan diri diketik dengan komputer.

Instansi yang dipimpin ST Burhanuddin ini juga telah memberikan format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri yang dapat diunduh melalui situs biropeg.kejaksaan.go.id.

Inilah format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025, dilengkapi link download.

1. SURAT LAMARAN
            ………………1), …………2)
Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
Di –
Jakarta

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : ………………………3)
Nomor Induk Kependudukan    : ………………………4)
Tempat/Tanggal Lahir    : ………………………5)
Jenis kelamin        : ………………………6)
Pendidikan         : ………………………7)
Jabatan yang dilamar    : ………………………8)
Alamat KTP        : ………………………9)
Alamat Domisili        : ………………………10)
Nomor Telepon        : ………………………11)

Dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan; 12)
Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
Surat Pernyataan (Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
Surat Pernyataan Diri;
Ijazah Pendidikan;
Transkrip Nilai Akademik;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; 13)
Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku; 14)
Surat Keterangan Dokter tentang kondisi fisik dan mental. 15)
Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar atau selama proses seleksi terdapat keterangan yang berubah dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

            Hormat Saya,

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved