Jumat, 24 April 2026

Sosok Aktor Sinetron MR yang Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis, Ancam Sebar Video Syur

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam akan menyebarkan konten video syur sesama jenis.

Editor: Amirullah
freepik
AKTOR PERAS KEKASIH - aktor sinetron berinisial MR dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap pria berinisial IMT. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang aktor sinetron berinisial MR diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pria berinisial IMT dengan modus mengancam akan menyebarkan konten video syur sesama jenis.

Penangkapan MR dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Depok, pada Kamis (5/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban, IMT, melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

Ia menjelaskan bahwa korban telah mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 20 juta.

MR diduga meminta sejumlah uang dengan dalih akan menyebarluaskan video pribadi yang bersifat intim antara dirinya dengan korban jika permintaan tidak dipenuhi.

"Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. 

Kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash," ujar Pengky kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025) dikutip dari Antaranews.

Berawal dari Media Sosial

Kompol Pengky juga memaparkan bahwa MR mengenal IMT melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum insiden pemerasan terjadi.

“Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video (syur) tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, MR disebut mengancam akan menyebarkan foto dan video mesra berdurasi pendek yang menunjukkan hubungan sesama jenis antara dirinya dan korban.

"Video hubungan sesama jenis," kata Pengky menegaskan.

MR akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved