Sosok Bripda Charles, Anggota Polda Maluku Buat Video Asusila dengan Selebgram, Kini Ditahan Propam

Berdasarkan kesaksian Chasandra Thenu, video tersebut direkam menggunakan handphone Bripda Charles untuk koleksi pribadi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
VIDEO VIRAL - Kolase foto Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. Oknum anggota polisi yang menjadi sorotan publik setelah sejumlah video asusila yang melibatkan dirinya dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu, tersebar luas di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM - Video asusila oknum polisi dengan seorang wanita viral di media sosial.

Beredar video asusila antara Bripda Charles Yohanes Tuarlela dengan selebgram Ambon, Chasandra Thenu.

Berdasarkan kesaksian Chasandra Thenu, video tersebut direkam menggunakan handphone Bripda Charles untuk koleksi pribadi.

"Itu video sudah lama sekali," ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

 
Chasandra Thenu melaporkan Bripda Charles ke Propam Polda Maluku

Diketahui, Bripda Charles bergabung menjadi anggota Polri pada 2024 dan saat ini bertugas di Sabhara Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menyatakan Bripda Charles telah dipatsus dan kasusnya sedang didalami.

"Sudah di Patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," ungkapnya, Selasa (1/7/2025), dikutip dari TribunAmbon.com.

Ia memastikan setiap laporan pelanggaran anggota akan ditindaklanjuti.

 
"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," katanya.

Baca juga: Beredar Video Syur Anggota Polisi dengan Selebgram, Sosok Bripda Charles Disorot: untuk Koleksi

Kuasa hukum Chasandra Thenu, Jhon Lenon Solissa, mengatakan kliennya merasa dirugikan atas penyebaran video asusila berdurasi 1 menit 6 detik.

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," tuturnya.

 

Saat kejadian, Chassandra Thenu masih berstatus pacar Bripda Charles dan kini hubungan mereka sudah berakhir.

Kliennya tak mengetahui bagaimana video tersebut tersebar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved