Berita Aceh Timur

2 Warga Aceh Timur Ditangkap Atas Dugaan Langsir 45 Bungkus Sabu di Pinggir Pantai, Mantan Caleg DPO

Keduanya ditangkap pada Rabu (1/7/2025),  sekitar pukul 02.25 WIB dini hari, di jalan Alue Puteh - Blang Geuleump, Gampong Matang Pineung, Kecamatan D

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
TERSANGKA KURIR SABU - Dua tersangka kurir sabu berinisial KH dan TMA Alias Ponde ditangkap polisi saat melangsir 45 bungkus sabu di Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Rabu (1/7/2025).  

Keduanya ditangkap pada Rabu (1/7/2025),  sekitar pukul 02.25 WIB dini hari, di jalan Alue Puteh - Blang Geuleump, Gampong Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua warga Aceh Timur berinisial KH  (45) dan TMA (44), mengaku menerima bayaran Rp 45 juta untuk mengambil atau melangsir narkoba jenis sabu 45 bungkus dari pinggir Pantai Idi Cut.

Keduanya ditangkap pada Rabu (1/7/2025),  sekitar pukul 02.25 WIB dini hari, di jalan Alue Puteh - Blang Geuleump, Gampong Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Darul Aman. Tepatnya TMA (45) beralamat di Dusun Bantayan, Gampong Keude dan KH (44) di Dusun Kota, Meunasah Blang, Aceh Timur.

Informasi diterima Serambinews.com pada Kamis (3/7/2025), penangkapan kedua kurir itu dilakukan oleh Subdit IV Dittipidanarkoba Bareskrim Polri, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin dan Kapolres Aceh Timur  AKBP Irwan Kurniadi dan Bea Cukai Aceh.

"Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh," jelasnya Brigadir Jendral Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya. 

Tim melakukan penyelidikan terhadap target dan mengamankan KH dan TMA alias ponde. 

Baca juga: Resmi Dibuka! Tata Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025: Syarat, Link Daftar, Jadwal hingga Formasinya

Keduanya berperan sebagai kuda langsir, tim juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam 2 karung dan 1 tas.

Adapun barang bukti yang disita dari KH, 20 bungkus nakotika jenis sabu dalam satu karung, lima bungkus sabu dalam satu tas.

Kemudian satu unit Up Samsung Galaxy A10s, satu unit motor Honda Vario warna merah.

Sementara barang bukti yang disita dari TMA alias Ponde, dua puluh bungkus sabu dalam satu karung, satu unit HP Infinix Smart 8, satu unit motor Yamaha Vega RR warna hitam

Dari hasil interogasi sementara KH dan Ponde diperintah oleh Baihaqi alias Boy yang saat ini masih DPO, Boy merupakan mantan keuchik dan mantan caleg. 

"Mereka diperintahkan Boy untuk mengambil sabu di pinggir pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua," tuturnya dalam  keterangan tertulis. (*)

Baca juga: Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025 dan Jadwal Pencairan, Ternyata Segini Besaran Bantuannya!

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved