BSU Rp 600.000 Resmi Cair lewat Kantor Pos Mulai Hari Ini, Begini Cara Ambilnya

Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai hari ini, Kamis (3/7/2025)

Editor: Faisal Zamzami
Freepik/Skata
BSU - Proses penyaluran dana BSU 2025 dimulai dari Juni hingga Juli 2025 melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja swasta dan buruh yang memenuhi syarat.

Proses penyaluran dana BSU 2025 dimulai dari Juni hingga Juli 2025 melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), maka bisa mencairkan BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos.

Hal ini disampaikan oleh Coprorate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta. 

"Pencairan melalui PT Pos Indonesia ditujukan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos," ungkap Tata, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/6/2025). 

Lantas, kapan penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana di kantor pos?

Melalui unggahan media sosial resmi, Pos Indonesia mengumumkan bahwa dana BSU 2025 dapat dicairkan melalui kantor pos mulai hari ini, Kamis (3/7/2025).

Bagi penerima yang akan mencairkan dana BSU 2025, Pos Indonesia mengimbau agar mereka dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," bunyi keterangan di akun @pospay_official, Kamis (3/7/2025). 

"Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" lanjut keterangan tersebut. 

Baca juga: Cara Cek Status BSU Untuk Guru Honorer, Dicairkan Mulai Pertengahan Juli 2025, Aksesnya di Link Ini

Apa saja persyaratan mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Tata menjelaskan, penerima membutuhkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk mencairkan dana di kantor pos. 

Menurut Tata, penerima harus membawa dokumen sebagai persyaratan sebagai berikut:

1.KTP asli dan fotokopi KTP

2.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved