Breaking News

Berita Aceh Selatan

Bupati Mirwan Perintah Baitul Mal Aceh Selatan Tetap Bantu Biaya Rujuk Pasien Asal Daerah Setempat

Bupati Aceh Selatan telah menginstruksikan agar Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan segera membantu warga atas nama Zuleka (61) janda miskin warga Buket

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BIAYA RUJUK - Bupati Aceh Selatan, Mirwan, perintah Baitul Mal Aceh Selatan tetap bantu biaya rujuk pasien asal daerah setempat 

Janda miskin itu diketahui mengalami penyakit kronis berupa gagal jantung, karena keterbatasan ekonomi dan tidak ada yang merawat saat di kampung.

Zuleka terpaksa dirawat di rumah saudaranya di Aceh Singkil.

Karena sakit bertambah parah, keluarga lalu merawat Zuleka di Rumah Sakit di Aceh Singkil dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh. 

Karena keterbatasan biaya, lalu keluarga Zuleka mencoba meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Kebetulan keluarga pasien menerima informasi di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan memiliki program bantuan biaya kebutuhan pasien berobat rujukan penyakit kronis keluarga miskin. 

Baca juga: Blok Meulaboh dan Blok Singkil akan Dieksploitasi PT Conrad Asia Energy Sesegera Mungkin

 
Namun harapan keluarga Zuleka untuk mendapatkan biaya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kandas sudah karena dalam juknis yang ditetapkan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, bantuan sebesar Rp. 1.500.000 tersebut hanya diperuntukkan untuk pasien rujukan dari RSUD yang ada di Aceh Selatan saja.

"Kami harus pasrah dengan aturan juknis di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, hanya rujukan di RSUD Aceh Selatan yang mendapatkan bantuan, sementara mamak kami dirujuk dari Rumah Sakit di Singkil," ungkap salah seorang anak Zuleka, Dewi, Kamis (3/7/2025).

Padahal, kata Dewi, pasien merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan yang kebetulan saat itu berada di Aceh Singkil tempat saudara.

“Kami warga Aceh Selatan, semoga Bupati dapat mendengar keluhan dan dapat membantu kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Juknis yang diterbitkan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak bisa mengakomodir hal itu.

Ia mengatakan dalam juknis yang telah diterbitkan, alur rujukan dimulai dari RSUD Aceh Selatan saja tidak berlaku untuk rumah sakit lain di luar Aceh Selatan

"Bagi pasien yang ingin dirujuk ke RSUD Medan maupun Banda Aceh harus berasal dari rujukan dari RSUD Aceh Selatan,” jelas Gusmawi.

Pada kesempatan itu, Gusmawi mengungkapkan bahwa juknis bantuan biaya untuk pasien rujukan dibuat oleh Komisioner Baitul Mal Aceh Selatan.

Menurutnya, jika ada masukan dari berbagai pihak, maka memungkinkan untuk di revisi.

“Jika ada masukan, hal itu tentunya menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved