Selasa, 5 Mei 2026

PPPK 2025

Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri Seleksi PPPK Kejaksaan 2025, Berikut Contohnya

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Tayang:
Editor: Amirullah
rekrutmen.kejaksaan.go.id
PPPK Kejaksaan RI 2025 Dibuka Hari Ini, Rabu (2/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2025, Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri jadi syarat administrasi wajib yang tak boleh terlewat.

Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan penilaian awal. Jangan sampai ketinggalan, pastikan format dan isi surat sesuai ketentuan!

Simak format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025.

Kedua surat ini wajib ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. 

Bedanya, surat lamaran ditulis tangan, sedangkan surat pernyataan diri diketik dengan komputer.

Instansi yang dipimpin ST Burhanuddin ini juga telah memberikan format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri yang dapat diunduh melalui situs biropeg.kejaksaan.go.id.

Inilah format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025, dilengkapi link download.

1. SURAT LAMARAN
            ………………1), …………2)
Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
Di –
Jakarta

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : ………………………3)
Nomor Induk Kependudukan    : ………………………4)
Tempat/Tanggal Lahir    : ………………………5)
Jenis kelamin        : ………………………6)
Pendidikan         : ………………………7)
Jabatan yang dilamar    : ………………………8)
Alamat KTP        : ………………………9)
Alamat Domisili        : ………………………10)
Nomor Telepon        : ………………………11)

Dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan; 12)
Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;
Surat Pernyataan (Anak Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
Surat Pernyataan Diri;
Ijazah Pendidikan;
Transkrip Nilai Akademik;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; 13)
Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku; 14)
Surat Keterangan Dokter tentang kondisi fisik dan mental. 15)
Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar atau selama proses seleksi terdapat keterangan yang berubah dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan, maka saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

            Hormat Saya,

            e-meterai Rp 10.000

            ……………………………………….16)

Catatan:

1) Diisi dengan Kabupaten/Kota Surat Lamaran dibuat.

2) Diisi dengan tanggal Surat Lamaran dibuat. Tanggal Surat Lamaran dapat saja berbeda dengan tanggal saat mengunggah, namun pastikan tanggal surat lamaran, masih dalam periode pendaftaran.

3) Diisi dengan nama lengkap, tidak ada singkatan, tidak ada titel. Dalam hal terdapat perbedaan Nama Lengkap antara di KTP dan Ijazah, maka yang ditulis adalah Nama Lengkap sesuai Ijazah. 

4) Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

5) Diisi dengan Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir yang ditentukan adalah setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II yakni Kabupaten atau Kota. Dalam hal terdapat perbedaan Tempat dan Tanggal Lahir antara di KTP dan Ijazah, maka yang digunakan adalah Tempat dan Tanggal Lahir sesuai Ijazah.

6) Diisi Laki-Laki atau Perempuan.

7) Diisi dengan jenjang pendidikan dan Program Studi pendidikan yang digunakan untuk melamar formasi.

8) Diisi dengan jabatan yang dilamar.

9) Diisi dengan alamat lengkap sesuai KTP.

10) Diisi dengan alamat domisili atau tempat tinggal saat lamaran dibuat atau alamat lain selain KTP yang dianggap sebagai tempat tinggal.

11) Diisi dengan nomor Handphone yang aktif (upayakan dengan nomor yang tersambung dengan aplikasi Whatsapp).

12) Hanya salah satu dokumen yang dicantumkan.

13) Hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

14) Hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan yang mempersyaratkan Surat Izin Praktik (SIP).

15) Surat Keterangan dapat berasal dari satu/lebih dokter atau fasilitas kesehatan yang berbeda dengan setidaknya menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

16) Diisi dengan nama lengkap, lalu ditandatangani dan diberikan e-meterai.

2. SURAT PERNYATAAN DIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : …………………………………………..
Tempat/tanggal lahir    : …………………………………………..
Agama            : …………………………………………..
Alamat            : …………………………………………..

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

Bersedia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan bersedia menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian kerugian negara atas biaya selama seleksi sebagaimana telah diatur pada Pengumuman Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Bersedia dibatalkan kelulusannya, jika pada waktu melamar atau selama proses seleksi dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk jika pada proses seleksi dengan sengaja melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

            ……………, ……………………..
            Yang membuat pernyataan,

            e-meterai Rp. 10.000

            ……………………………………….

Link download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: LINK

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

Diketahui, Kejaksaan RI membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga tahun 2025.

Total ada 1609 formasi yang dibutuhkan mulai dari dokter, perawat, bidan, terapis, apoteker, fisioterapis, okupasi, perekam medis, dan lainnya.

Mereka akan ditempatkan di RS Adhyaksa Jakarta; RS Adhyaksa Banten; dan RS Adhyaksa Jawa Timur.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 terbagi menjadi dua kategori pelamar yaitu khusus dan umum.

Formasi Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan.

Sementara formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk membuat akun pendaftaran, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi (Umum atau Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri, Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 Disertai Link Download

Baca juga: Buruan Klaim! Ini 16 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 3 Juli 2025, Jangan Sampai Kelewatan!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved