PPPK 2025
Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Ini Jawabannya
SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dimulai dan dilakukan secara bertahap.
SERAMBINEWS.COM - Sebagian tenaga honorer di sejumlah daerah kini resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Namun, di tengah rasa syukur atas pelantikan tersebut, muncul pertanyaan dari para pegawai baru ini: kapan mereka bisa mulai bekerja secara resmi?
Pasalnya, masih ada sejumlah honorer yang baru saja dilantik namun belum menerima jadwal kerja atau surat penugasan resmi dari instansi masing-masing.
Kondisi ini membuat banyak PPPK paruh waktu 2025 kebingungan mengenai waktu efektif mereka mulai bertugas.
Sebagai informasi, skema PPPK paruh waktu 2025 dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai. Mereka akan bekerja selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang lebih ringan dibanding pegawai penuh waktu.
Sistem ini ditujukan agar instansi pemerintah tetap efisien dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi lebih banyak tenaga honorer untuk beralih status menjadi aparatur negara.
Lantas, kapan PPPK paruh waktu 2025 mulai bekerja?
Baca juga: 9 Prompt Gemini AI Bikin Foto Close-Up Sinematik, Elegan, Tak Perlu Kamera Mahal
Baca juga: Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya?
Jadwal Bekerja PPPK Paruh Waktu 2025
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dimulai dan dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, belum semua peserta mengantongi Sk PPPK paruh waktu 2025 di bulan Oktober ini.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tengah memproses seluruh usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hingga pertengahan Oktober 2025.
Progres inilah yang nantinya akan menentukan kapan para PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja secara resmi.
Pegawai baru dianggap sah bekerja setelah menerima dua dokumen penting yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
TMT menjadi penanda tanggal resmi mulai bertugas, sementara SPMT menjadi bukti bahwa pegawai sudah ditempatkan di unit kerjanya.
Tanpa keduanya, PPPK paruh waktu belum bisa melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan.
Namun, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda.
Jadi diharapkan, untuk seluruh peserta terus pantau website resmi dan media sosial instansi guna untuk mengetahui update terbaru terkait kapan PPPK paruh waktu sudah bisa bekerja nantinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Baru Dilantik Mulai Masuk Kerja? Ini Jadwalnya
| Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
|
|---|
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025 |
|
|---|
| Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rincian Setiap Daerah |
|
|---|
| Lantik 1.184 PPPK Tahap II, Mualem Minta Aparatur Tulus Layani Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-PARUH-WAKTU-2025-11-9.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.