PPPK 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal 2025? Begini Ketentuannya
Di perayaan Natal 2025 yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan, pasti banyak PPPK paruh waktu yang bertanya-tanya apakah mereka akan dapat THR?
SERAMBINEWS.COM - Proses pengangkatan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 terus berlangsung di berbagai daerah.
Sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus pun kini telah memasuki tahap penempatan sesuai kebutuhan instansi.
Setelah resmi diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK), PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja, namun dengan jam kerja yang lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Meski begitu, mereka tetap memperoleh upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah yang memberikan penugasan. Besaran upah tersebut nantinya tertuang jelas di dalam SK masing-masing pegawai.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu sendiri menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah.
Hal ini dilakukan agar setiap daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran serta beban kerja masing-masing instansi.
Di dalam SK tersebut tercantum detail penting seperti kontrak kerja, jam kerja, hingga komponen gaji yang akan diterima.
Setelah SK terbit dan pegawai memperoleh Nomor Induk (NI), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja sesuai aturan yang disepakati.
Namun, muncul satu pertanyaan yang belakangan ini ramai dibahas oleh PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik: apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR Natal tahun 2025?
PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal atau Tidak?
Di perayaan Natal 2025 yang sebentar lagi akan segera dilaksanakan, pasti banyak PPPK paruh waktu yang bertanya-tanya apakah mereka akan dapat THR Natal atau tidak.
Namun sebagai informasi, selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).
Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan.
Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.
Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.
| Honorer Dikabarkan Akan Dihapus 2026, Bagaimana Nasib Mereka yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025? |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Ini Jawabannya |
|
|---|
| Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
|
|---|
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Duit-THR-Ilustrasi.jpg)