Berita Subulussalam

Rekom Gubernur Aceh Soal PKKPR Lahan KEL SPT Dapat Dibatalkan, Ini Dasarnya yang Diteken Mualem

Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan pera

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
SURAT REKOMENDASI GUBERNUR - Petikan Surat rekomendasi Gubernur Aceh soal persetujuan Pengelolaan Pemanfaatan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Kawasan Kawasan Budidaya di untuk Kegiatan Usaha Perkebunan terbuka untuk dibatalkan. 

Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Surat rekomendasi Gubernur Aceh soal persetujuan Pengelolaan Pemanfaatan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Kawasan Kawasan Budidaya untuk Kegiatan Usaha Perkebunan terbuka untuk dibatalkan.

Hal itu berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 525/DPMPTSP/625.1/2025 tertanggal 16 April 2025.

Pada poin terakhir surat Gubernur Aceh secara jelas tertulis "Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan,".

Berikut isi Surat Gubernur Aceh yang ditandatangani Muzakir Manaf alias Mualem ditujukan kepasa Direktur PT. Sawit Panen Terus atau PT SPT


I. Sehubungan Surat Saudara Nomor 01/SP/SPTIMI/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lauser (KEL), yang terletak di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:


1. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tentang Perubahan ketiga atas September 2014 tentang Kawasan Hutar SK 865/MENHUT-l/2024 anggat 29 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Konservasi Perairan Provinsi Aceh, lokasi yang dimohon seluas t 484,57 Ha seluruhnya berada dalam Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

Baca juga: Tampang Anak Punk Pukul Ustaz Pakai Taring Babi Hingga Pelipis Luka di Tasikmalaya, Emosi Ditegur

2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 tentang 'Penetapan Peta Indikatif Hutan atau Perubahan Peruntukan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Penghentijan Pemberian Perizinan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode I, terhadap lokasi yang dimohon seluas 484,57 Ha seluruhnya berada di luar real PIPPIB.


3. 2023 lentang Keputusan Peta indikalif Koridor Hidupan Liar Sebagai Kawasan Berdasarkan Penetapan Gubernur Aceh Nomor 522/1246/2023 tanggal 27 Juni Ekosistem sensial Provinsi Aceh, areal yang dimohon berada di dalam Peta Indikatif Koridor Hidupan Liar;

4. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 065/1849/2021tanggal 30 Desember 2021 Tentang Standar Operasional Pelayanan Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;


5. Berdasarkan Surat dari Kepala Kesaluan Pengelolaan Hutan Wlayah VI Aceh Nomor 522/116/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Status Lahan berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Areal Budidaya dan hasil umpang susun (overlay) terhadap peta jelajah satwa Aceh, areal yang dimohon berada d iluar jalur jelajah satwa;


6 Berdasarkan Surat dari Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 500.4/2249-1V langgal 29 Oktober 2024 perihal Pertimbangan Teknis Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser a.n PT. Sawit Panen Terus dengan mewajibkan:


a. Melakukan rehabilitasi dan penanaman Kembali dengan jenis tanaman kehutanan pada jarak 100 meter di areal yang telah dibuka sepanjang kiri kanan sungai;

b. Melakukan praktek-praktek terbaik dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan. 

Baca juga: Membangun Tol Logistik dari Aceh Menuju Pasar Dunia


c. Melaksanakan komunikasi efektif dengan para pihak dalam rangka koordinasi, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,' pengendalian., monitoring dan evaluasi sebagai upaya mengurangi efek negative dari kehilangan habitat dan fragmentasi habitat keanekaragaman hayati,

d. Tidak memberikan akses bagi ilega| logging dan perambahan hutan lindung yang berada di sekitar areal yang dimohon.


l. Berdasarkan hal tersebut dialas, pada prinsipnya kami tidak menaruh keberatan untuk proses lebih lanjut permohonar PT. Sawit Panen Terus Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas t 484,57 Ha, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ill.Bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya. 


Sebelumnya diberitakan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB memastikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) belum ditindaklanjuti ke dalam sistem.

Baca juga: Nasib Zainal Arifin, ASN Aniaya Kurir karena Paket COD tak Sesuai, Ditangkap dan Terancam Dipecat

Hal ini disampaikan HRB kepada Serambinews.com Kamis (3/7/2025) menanggapi persoalan lahan PT Sawit Panen Terus (SPT).

HRB juga menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).

Pernyataan HRB ini menyikapi upaya PT SPT mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) di kawasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Saya sudah perintahkan SKPK terkait bahwa dokumen tersebut jangan ditindaklanjuti," tegas HRB.

Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB menegaskan tidak pernah merestui Forum Penataan Ruang (FPR) berkaitan dengan PT Sawit Panen Terus (SPT).

HRB pun menyatakan jika langkah tersebut sebagai komitmennya untuk menindak semua perusahaan yang melanggar aturan di daerah tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sebagai bukti komitmen ini FPR yang digelar Rabu (3/6/2025) lalu yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah Sairun, S.Ag langsung diminta batalkan.

Bahkan, kata HRB Plt Kepala Bappeda Kota Subulussalam Mhd Ali Tumangger tidak membubuhkan tandatangannya pada Berita Acara (BA).

"Saya sudah perintahkan Sekda agar membatalkan FPR apalagi tanpa sepengatuan wali kota," tegas HRB.

HRB juga menjelaskan bahwa bukti komitmen tersebut antara lain belum adanya perizinan yang diterbitkan terhadap perusahaan SPT.

Tidak diberikannya izin hingga kini terhadap PT SPT lantaran legalitas perusahaan terkait juga belum ada mulai dokumen Amdal, UKL UPL serta berbagai perizinan lainnya.

Apalagi, di sekitar perusahaan terdapat hutan lindung bahkan SPT juga sempat merusak sekitar 14 hektar lahan hutan lindung di sana.

Kemudian ada 500 hektar an lahan yang masuk areal PT SPT merupakan KEL. Lahan ini sendiri dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko.

Anehnya, belakangan lahan yang dikeluarkan dari HGU lantaran merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tiba-tiba ditukangi oknum agar dapat dikuasai PT SPT.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin Pohan membenarkan jika pemerintah belum ada menerbitkan izin untuk PT SPT.

"Saya sudah berkoordinasi dengan wali kota soal perizinan PT SPT dan memang belum ada diterbitkan," kata Rasumin.

Lebih jauh Rasumin juga membantah pernyataan salah seorang Hasbullah anggota DPRK Subulussalam terkait FPR.

Rasumin memastikan bahwasanya sampai detik ini Pemerintah Lota Subulussalam tidak pernah merestui izin SPT. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved