Nasib Zainal Arifin, ASN Aniaya Kurir karena Paket COD tak Sesuai, Ditangkap dan Terancam Dipecat
Zainal Arifin kini telah ditangkap jajaran Polres Pamekasan setelah melakukan piting leher kurir paket bernama Irwan Siskiyanto
SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan kurir paket oleh pelanggan di Sampang, Madura, Jawa Timur, kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Nasib pelaku Zainal Arifin, ASN yang aniaya kurir karena paket tak sesuai.
Ia kini ditangkap dan terancam dipecat.
Sebelumnya video Zainal Arifin melakukan penganiyaan terhadap kurir paket viral di media sosial.
Diketahui pelaku berstatus sebagai ASN guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Zainal Arifin kini telah ditangkap jajaran Polres Pamekasan setelah melakukan piting leher kurir paket bernama Irwan Siskiyanto di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Selain mendekam di balik jeruji besi, pelaku kini terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan.
Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.
Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Irwan Kurir Paket Dicekik dan Dipiting Pembeli, Pelaku Tak Terima Paket COD Tak Sesuai
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.