Breaking News

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi, Rugikan Negara Rp 2,3 T

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
HUKUMAN DISUNAT - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. 

2023

-Idul Fitri 1444 H (1 bulan)

-HUT ke-78 Republik Indonesia (3 bulan)

2024

-Idul Fitri 1445 H (1 bulan)

2025

-Idul Fitri 1446 H (15 hari sampai 1 bulan)

Kapan Setya Novanto Bebas?

Jika merujuk vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya baru bisa bebas pada sekitar tahun 2033.

Adapun jumlah jumlah remisi yang didapatkan Setya Novanto adalah berkisar antara 5 sampai 6 bulan.

Jika ditambah putusan MA yang mengabulkan permohonan pengajuan kembali itu, Setya Novanto setidaknya dapat bebas pada rentang antara 2029 hingga 2031.

Baca juga: Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi

ICW Sesalkan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana dan pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah MA dalam mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto mencederai rasa keadilan warga yang terdampak akibat korupsi e-KTP.

“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya, MA menolak PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Karena hakim perlu melihat perbuatan Setya Novanto sebagai aktor yang berperan cukup penting dalam perkara e-KTP sehingga menimbulkan dampak kepada warga terkait administrasi kependudukan di Indonesia," kata Wana kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved