Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dituntut membayar uang pengganti lantaran tidak menikmati uang korupsi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula.
"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, ketentuan mengenai uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki
Tom Lembong: Tuntutan Jaksa Seperti Copy-Paste Dakwaan
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, surat tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung seperti copy-paste surat dakwaan.
Tom mengatakan, setelah mendengar surat tuntutan itu dibacakan, ia menangkap kesan bahwa seakan-akan 20 lebih persidangan yang telah digelar selama 4 bulan tidak terjadi.
"Hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan," ujar Tom saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom mengaku kecewa dan heran dengan sikap para penuntut umum yang sepenuhnya mengabaikan fakta persidangan.
Sepanjang pembacaan surat tuntutan, kata Tom, ia telah menyimak dan mencatat dengan teliti analisis yuridis tuntutan jaksa.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan," kata Tom.
"Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambahnya.
Menurut Tom, di antara fakta persidangan yang diabaikan jaksa menyangkut beberapa poin dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi.
Ia juga sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung.
"Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," tutur Tom.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mahasiswa UNIGHA Raih 6 Medali di POMDA Aceh 2025, Ini Nama-namanya
Baca juga: Jumat Curhat di Pidie, Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Ternak Berkeliaran
Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.