Investor Saham Protes Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, PT Ajaib Tempuh Jalur Hukum lewat Hotman Paris
Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi keli
SERAMBINEWS.COM - Seorang investor ritel yang menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.
Kabar terkini, ia menyebut telah menerima email tagihan atas transaksi itu beserta dengan denda keterlambatannya.
Dalam surat yang dikirim tersebut, terlihat jumlah tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebanyak Rp 14,85 juta.
Selain itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konformasi pre-order sesuai standar sistem perusahan.
Hal tersebut dibagikan melalui sebuah postingan di media sosial Instagram, oleh investor yang menggunakan nama Niyo dengan username akun @friendshipwithgod.
Buntut protes tersebut, Kuasa hukum PT Ajaib Sekuritas Asia, Hotman Paris Hutapea, menuding ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik lewat penyebaran informasi keliru terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial.
Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Hotman menyebut ada individu yang bukan hanya menyebarkan narasi tidak akurat, tapi juga diduga menawarkan uang agar unggahan soal kasus ini menjadi viral.
"Oknum tersebut mengaku tidak pernah membeli saham, padahal secara elektronik telah terbukti melakukan log dan konfirmasi atas transaksi tersebut. Bahkan, ia menawarkan uang kepada orang-orang agar mau menyebarkan berita bohong tersebut," ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Ia menduga kasus ini bukan sekadar keluhan nasabah, melainkan bagian dari manuver persaingan bisnis.
"Ada apa? Apakah ini bagian dari persaingan usaha yang disponsori oleh kompetitor?" katanya.
Kasus bermula dari unggahan akun Instagram @friendshipwithgod yang mengklaim hanya berniat membeli saham senilai Rp1 juta, namun mendapati transaksi Rp1,8 miliar di akunnya.
Transaksi dilakukan melalui fitur margin trading yang memungkinkan pembelian saham dengan dana pinjaman dari sekuritas.
Fitur ini dimiliki oleh hampir semua aplikasi sekuritas dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ajaib Sekuritas menyatakan seluruh transaksi dilakukan dari perangkat yang telah terverifikasi dan melalui proses konfirmasi sesuai prosedur.
Sejumlah influencer pasar modal menanggapi kasus ini.
Salah satu akun menyebut kejadian semacam ini bisa dipicu oleh phishing atau kesalahan pengguna dalam memahami fitur yang tersedia.
Saham Bank Tabungan Negara (BBTN) yang dibeli dalam transaksi itu bahkan sempat menyentuh Rp 1.150 per lembar pada 26 Juni 2025.
Berdasarkan harga itu, investor sebenarnya berpeluang mendapat untung puluhan juta rupiah, namun ia tidak melepas sahamnya.
Hotman menyebut kliennya akan mengambil langkah hukum.
"Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan publik. Klien kami akan segera membuat laporan polisi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan ultimatum kepada penyebar informasi tersebut. "Hentikan. Tarik semua postingan kamu, atau laporan polisi akan segera dibuat."
Kasus ini menggarisbawahi kerentanan industri pasar modal terhadap disinformasi, sekaligus pentingnya literasi digital bagi para investor.
Baca juga: 4 Pulau Aceh di Aceh Singkil Akan jadi Destinasi Wisata, Mualem Lirik Investor Timur Tengah
Duduk Perkara Investor Saham di Ajaib Sekuritas Kena Tagih Rp 1,8 Miliar
Seorang investor ritel yang menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas mengaku mendapatkan tagihan senilai Rp 1,8 miliar dari transaksi yang semula hanya Rp 1 juta.
Kabar terkini, ia menyebut telah menerima email tagihan atas transaksi itu beserta dengan denda keterlambatannya. Dalam surat yang dikirim tersebut, terlihat jumlah tagihan senilai Rp 1,8 miliar dengan denda keterlambatan sebanyak Rp 14,85 juta.
Selain itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konformasi pre-order sesuai standar sistem perusahan.
Melalui sebuah postingan di media sosial Instagram, investor yang menggunakan nama Niyo dengan username akun @friendshipwithgod menceritakan, tidak pernah ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat pada transaksi pada tanggal tersebut.
Adapun, ia bilang telah menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas untuk menabung saham dan telah menjadi nasabah sejak 2022.
"Saya nabung setiap hari selama 3 tahun 6 bulan di sini, tanpa jeda satu hari pun, bisa dibuktikan dengan track record nabung saya di aplikasi. Tapi saat value aset saya cukup besar, kok malah dijebak kaya gini," tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (1/7/2025).
Ia juga menceritakan terkait kompensasi yang telah dijanjikan di waktu yang lalu belum diterima hingga kemarin.
Awal Mula Transaksi Pembelian Saham
Pada awalnya ia berniat membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa (24/6/2025) pagi senilai sekitar Rp 1 juta.
Tak berselang lama ketika membuka aplikasi tersebut, ia bilang, tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN senilai 16.541 lot dengan nilai Rp 1,8 miliar.
"Jam 12.37 WIB, gue buka lagi... DAN... GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!," tulis dia dalam unggahan akun Instagram.
Sebagai catatan, fasilitas trade limit dapat diartikan sebagai fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham dengan ominal yang lebih besar dari dari saldo kas yang ada di Rekening Danan Nasabah (RDN). Adapun, besaran dana yang diberikan biasanya ditentukan dari pihak sekuritas.
Nasabah yang menggunakan fasilitas ini biasanya memiliki waktu hingga 2-3 hari untuk melunasi kewajibanya dengan menyetor dana tambahan ke RDN sebelum akunnya dibekukan.
Ketika, investor yang belum bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas akan melakukan penjualan saham yang dimiliki investor (forced sell) untuk mengembalikan buying power.
Upaya Meminta Penjelasan Ajaib Sekuritas
Ia juga telah menempuh beragam cara untuk mendapatkan penjelasan dari Ajaib Sekuritas.
"Dan sampai sekarang belum ada jawaban lagi dari Ajaib," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Niyo menceritakan, setelah mengalami hal tersebut ia langsung menghubungi Reationship Manager Ajaib Prime. Namun begitu, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah itu, ia akhirnya menghubungi chat bantuan di aplikasi. Setelah itu, akunnya justru dibekukan.
"Gue nggak bisa ngapa-ngapain, gue bahkan gak bisa liat portofolio gue sendiri," ungkap dia.
Sehari berselang, ia ditelepon oleh pihak yang mengaku Ajaib setelah sebelumnya dihubungi via WA oleh Prima dari Ajaib Sekuritas.
Pihak dari Ajaib Sekuritas tersebut mengatakan, seharusnya akan muncul konfirmasi limit order ketika menggunakan dana limit.
Ia juga meminta Niyo untuk melakukan transaksi ulang menggunakan dana limit untuk membuktikan apakah konfirmasi muncul.
"Saya gak akan transaksi apapun di Ajaib sebelum masalah ini benar-benar selesai. Saya gak akan tarik dana, gak akan top up, gak akan beli/jual saham. Saya cuma login untuk ngawasin portofolio, biat gak dirugikan lebih jauh, ungkap dia," ujar dia.
Lebih lanjut, pihak Ajaib Sekuritas, menyebut adanya kemungkinan kesalahan sistem, dan konfirmasi yang seharusnya muncul jadi tidak muncul.
Niyo juga sempat dijanjikan untuk mendapatkan kompensasi dengan transfer dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam waktu dua hari bursa.
"Tapi... nominalnya tidak disebutkan," ungkap dia.
"Yang saya sesalkan adalah satu hal: Jangan salahin pengguna atas kesalhan sistem kalian. Kalau konfirmasi limit order itu benar-benar penting, kenapa bisa tidak mucul di saat paling krusial," ungkap Niyo.
Selanjutnya, Niyo telah mengajukan permintaan secara resmi agar pihak Ajaib memberikan bukti konkret berupa log aktivitas (back-end log) yang menunjukkan adanya konfirmasi terhadap limit order tersebut.
"Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya pada saat transaksi 24 Juni 2025 tersebut dilakukan," ujar Niyo.
Tanggapan Pihak Ajaib Sekuritas
Menanggapi hal tersebut, Sr Legal Manager Ajaib Sekuritas Abraham Imamat mengatakan, terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh.
Ia memastikan, bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib Sekuritas.
"Ajaib menanggapi setiap keluhan nasabah dengan sangat serius," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem.
"Seluruh temuan telah kami sampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi kami," imbuh dia.
Lebih lanjut, Abraham bilang, pihaknya menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi kami.
"Ajaib tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman investasi yang aman dan transparan bagi seluruh pengguna," tutur dia.
Reaksi BEI
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Ajaib Sekuritas untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Sudah dilakukan pertemuan Bursa (BEI) sama Ajaib. Ajaib menjelaskan kronologis kejadiannya seperti apa. Sedang kita pelajari,” kata Irvan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
BEI masih menunggu hasil pertemuan lanjutan antara Ajaib dan investor yang bersangkutan.
“Dari Ajaib sendiri akan menemui investornya. Nah terkait kapan pertemuan dengan investornya, silakan tanya ke Ajaib. Bursa akan menunggu hasil pertemuannya,” lanjut Irvan.
Sementara itu, OJK menyatakan belum menerima laporan resmi dari konsumen.
Namun, mereka telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak Ajaib.
“Kami baru akan panggil Ajaib-nya. Karena belum ada pengaduan konsumen terkait yang ditanyakan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (30/6/2025).
Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama BEI dan OJK. Ia menegaskan bahwa dana dan transaksi nasabah tetap aman.
“Kami menyampaikan hasil temuan yang memastikan dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga,” kata Juliana dalam keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).
Menurut Juliana, temuan tersebut juga telah disampaikan secara terbuka kepada regulator.
Ia memastikan, “Kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Juliana menambahkan, sebagai perusahaan yang diawasi OJK, Ajaib berkomitmen menjalankan transaksi secara aman dan sesuai regulasi.
“Kami memastikan setiap transaksi nasabah dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Akan Gelar Nikah Massal Seluruh Indonesia, Gratis, Mulai Biaya Adm, Make Up Hingga Mahar
Baca juga: Bazar Kuliner Geudong Angkat UMKM dan Budaya Lokal, Sajikan Tradisi dalam Cita Rasa Kekinian
Baca juga: Ini 4 Hal Disampaikan Mualem Saat Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Hadir Ketua DPRA & Plt Sekda Aceh
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Tersangka Ap dan 400 Butir Tramadol Ditahan Kejari Bireuen, iPhone 15, 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Harga Emas Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam Per Gram Senin 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Indonesia Menabung, OJK Aceh Dukung Inisiatif Pesantren Bangun Ekosistem Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.