Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki

Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS GULA - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

 "Wuuuu!!" teriak simpatisan.

Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.

Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang.

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula

 

Tom Lembong Siap Dipenjara, Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.

"Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?" kata Tom.

Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.

 Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.

"Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh," ujar Tom.

Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.

Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved