Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara.
  •  Jaksa meyakini Ira Puspadewi terbukti melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
  • Dalam perkara ini diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara.

 Jaksa meyakini Ira Puspadewi terbukti melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Dalam perkara ini diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dalam persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa mengungkap pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Ira Puspadewi.

Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Entah Takut Pada Siapa

Dalam kasus ini, Ira dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Jaksa menuntut agar Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved