Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara.
- Jaksa meyakini Ira Puspadewi terbukti melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
- Dalam perkara ini diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara.
Jaksa meyakini Ira Puspadewi terbukti melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Dalam perkara ini diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Dalam persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa mengungkap pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Ira Puspadewi.
Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Mahfud MD Duga KPK Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Entah Takut Pada Siapa
Dalam kasus ini, Ira dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Jaksa menuntut agar Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
| Kuasa Hukum Sarwendah Tanggapi Pernyataan Nafkah Ruben Onsu, Minta Tak Menyudutkan Kliennya |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur, Begini Nasib 60 Pendaki di Ranu Kumbolo, Jalur Pendakian Ditutup |
|
|---|
| Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Sekolah Unggulan dan Dibangun Merata di Indonesia |
|
|---|
| 27 Kecamatan Bertarung dalam Turnamen Bola Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, Ini Lokasi Laga |
|
|---|
| Cabor Atletik Aceh Utara Siapkan 14 Atlet Ikut Seleksi Pra-PORA di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-PT-ASDP-pada-2019-2022-terdakwa-Ira-Puspadewi.jpg)